Berita Pasaman Barat hari ini dan berita Sumbar hari ini: Kontrak pembangunan RSUD Pasaman Barat telah berakhir, namun ruang IGD belum rampung.
Simpang Empat, Padangkita.com - Pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Pasaman Barat (Pasbar) yang dikerjakan oleh PT Mam Energindo sejak tahun 2018 hingga 2020 berakhir dengan masih menyisakan pekerjaan.
Pembangunan dengan nilai kontrak sebesar Rp134 miliar lebih itu telah berakhir hari ini, Kamis (4/2/2021) setelah sempat diperpanjang selama 50 hari dengan sistem denda.
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pembangunan RSUD Pasbar, Novri Indra mengungkapkan, proyek pembangunan itu sedang diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), baik itu pekerjaan fisik maupun administrasinya.
"Kontraknya hari ini telah berakhir setelah sebelumnya diperpanjang selama 50 hari. Dan, hari ini BPK masih memeriksa kami baik fisik maupun administrasinya," kata Novri di Simpang Empat, Kamis (4/2/2021).
Novri menyebutkan dari hasil analisanya hingga hari ini bobot pekerjaan pembangunan RSUD baru sebesar 98,49 persen dan masih tersisa sebesar 1,51 persen lagi.
"Bangunan yang masih tersisa atau belum siap secara visual pekerjaan arsitek, di antaranya pemasangan kaca CW di depan bangunan tersebut. Kemudian bangunan Instalasi Gawat Darurat (IGD) yang baru siap satu lantai dari total tiga lantai yang sudah direncanakan," terangnya.
Selain itu, ada juga pekerjaan mechanical electrical (ME). Namun dalam hal ini, lanjut dia, semua material untuk menyelesaikan pekerjaan ini sudah tersedia termasuk juga tenaga ahlinya. Hanya, pekerjaan harus berhenti akibat waktu.
Ia menjelaskan, untuk bangunan yang sudah selesai dan telah siap digunakan adalah ruangan instalasi rawat jalan dan instalasi rawat inap.
Novri menegaskan pihaknya telah melaksanakan sesuai dengan Peraturan Presiden dengan perpanjangan waktu atau adendum sebanyak dua kali. Setelah itu memberi kesempatan 50 hari dengan menerapkan denda dan telah berakhir hari ini.
"Namun bagaimana ke depannya, kami akan meminta pendapat kepada pimpinan bagaimana baiknya apakah dilanjutka atau diputus," ujarnya.
Ia menegaskan kalau pimpinan menginginkan pembangunan ini berlanjut sesuai aturan maka ia siap untuk melaksanakannya.
"Pembangunan ini adalah pembangunan khusus karena pembangunan ini untuk kemanusaian dan untuk melayani kebutuhan masyarakat banyak," ungkapnya.
Menurut analisanya sebagai orang teknik sesuai undang-undang, pejabat berwenang atau pemerintah dapat melakukan diskresi atau berdasarkan asas manfaat dan kepentingan umum.
"Tetapi tergantung pimpinan dan kesepakatan bersama mengacu kepada aturan yang ada. Kita sangat prihatin jika bangunan ini tidak bisa dimanfaatkan," katanya.
Ia menambahkan tahun 2021 ini anggaran untuk kelanjutan pembangunanya telah tersedia sekitar Rp11 miliar, khusus pembangunan lantai dua dan tiga IGD.
Baca juga: Pembangunan Gedung Rumah Sakit Pratama Ujung Gading Telah Rampung, Beroperasi Mulai Tahun Depan
"Anggaran sudah tersedia. Sayang sekali nanti tidak terpakai demi asas manfaat bagi masyarakat," pungkasnya. [pkt]