Berita Jakarta hari ini: Pemerintah menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 menteri
Jakarta, Padangkita.com - Pemerintah menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 menteri yang isinya membahas soal Penggunaan Pakaian Seragam Sekolah dan Atribut bagi Peserta Didik, Pendidik dan Tenaga Kependidikan di Lingkungan Sekolah.
SKB 3 Menteri ini ditanda tangani oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Anwar Makarim, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, dan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
Menteri Agama, Gus Yaqut mengatakan terbitnya SKB 3 Menteri ini karena masih ditemukannya kasus-kasus pelarangan dan juga pemaksaan pakaian seragam di institusi pendidikan.
"Masih adanya kasus-kasus pelarangan dan pemaksaan pakaian seragam dan atribut bagi peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan di lingkungan sekolah yang dilakukan pemerintah daerah tidak sesuai dengan regulasi pemerintah," katanya dalam konferensi pers daring, Rabu (3/2/2021).
Ia juga mengatakan bahwa kasus di Padang, Sumatra Barat hanyalah puncak gunung es. Dari data yang dimiliki masih banyak sekolah yang yang memperlakukan anak didik dan tenaga pendidik sebagimana yang terjadi di Sumatra Barat.
Baca Juga:Â SKB CPNS Kota Padang Digelar 1 September, Ini Syarat dan Aturannya
Yaqut menegaskan pihaknya akan memberikan sanksi jika ada sekolah yang mau mengikuti aturan SKB yang diterbitkan ini. [*/abe]