LPSK Telah Terima Permohohan Perlindungan dari Keluarga Deki, Bentuk Pelindungan Sedang Dikaji

Berita Padang hari ini dan berita Sumbar hari ini: LPSK telah menerima permohonan perlindungan dari kuasa hukum keluarga Deki Susanto

Ilustrasi perempuan dicabuli dua orang. [foto: Ist]

Berita Padang hari ini dan berita Sumbar hari ini: LPSK telah menerima permohonan perlindungan dari kuasa hukum keluarga Deki Susanto

Padang, Padangkita.com- Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) telah menerima permohonan perlindungan dari kuasa hukum keluarga Deki Susanto, tersangka kasus judi yang tewas ditembak polisi di Sungai Pagu, Kabupaten Solok Selatan (Solsel).

Ketua LPSK, Hasto Atmojo Suroyo, mengatakan, permohohan perlindungan kuasa hukum keluarga korban tersebut akan diteruskan ke Biro Penelaahan Permohonan LPSK untuk diproses lebih lanjut.

"Ya, saya teruskan ke Biro Penelaahan Permohonan," ujarnya saat dihubungi Padangkita.com via pesan WhatsApp, Selasa (2/2/2021).

Biro Penelaahan Permohonan LPSK, tutur Hasto, akan memutuskan bentuk perlindungan yang akan diberikan kepada saksi dalam kasus penembakan oleh polisi yang berujung pada tewasnya Deki. Biro juga akan memutuskan kapan perlindungan tersebut akan diberikan.

Sebelumnya, Hasto menyampaikan, dalam memberikan perlindungan kepada saksi dalam kasus tersebut, LPSK terlebih dahulu akan melihat sejauh mana ancaman atau bahaya.

Bentuk perlindungan bisa berupa pendampingan ketika yang bersangkutan dimintai kesaksian di dalam setiap tahapan proses hukum, atau perlindungan pengamanan melekat.

Perlindungan pengamanan melekat tersebut bisa berupa pengamanan dari LPSK di tempat tinggal saksi, monitoring, atau bisa juga menempatkan saksi di rumah aman.

"Rumah aman ini tempatnya dirahasiakan," ujarnya.

Sebelumnya, pada Senin (1/2/2021) lalu, kuasa hukum keluarga Deki dari Lembaga Bantuan Hukum Pergerakan Indonesia telah mengajukan permohonan perlindungan saksi kepada LPSK.

Salah seorang kuasa hukum keluarga Deki, Ryan Septya Putra mengatakan, pihaknya telah mengajukan surat permohonan perlindungan untuk istri dan salah seorang rekan Deki yang menjadi saksi dalam kasus penembakan itu.

Disebutkan, saksi merasa terintimidasi karena ada serangkaian upaya dari pihak tertentu yang tidak terlepas dari unsur kepolisian sehingga menyulitkan keluarga Deki dalam proses mencari keadilan penegakan hukum. Kata kuasa hukum, ada pihak tertentu yang mengajak bertemu kepada keluarga dan menawarkan sejumlah "angka" (uang).

Selain itu, kuasa hukum juga meminta LPSK memberikan pemulihan traumatik kepada salah seorang anak Deki berumur empat tahun yang ikut melihat ayahnya ditembak.

Sebelumnya diberitakan, Deki, warga Kecamatan Sungai Pagu Solsel dilaporkan meninggal dunia setelah sebelumnya ditembak polisi, Rabu (27/1/2021).

Pages:

Baca Juga

Tragedi Berdarah di Polres Solok Selatan, Kasat Reskrim Ditembak Kabag Ops
Tragedi Berdarah di Polres Solok Selatan, Kasat Reskrim Ditembak Kabag Ops
Tanpa Anggaran Daerah, Solsel Gelar Turnamen Tenis Meja Antar-Pelajar Sumbar - Riau - Jambi
Tanpa Anggaran Daerah, Solsel Gelar Turnamen Tenis Meja Antar-Pelajar Sumbar - Riau - Jambi
Mahyeldi Ungkap Komitmen soal Infrastruktur Jalan dan Pengelolaan Tambang di Solok Selatan
Mahyeldi Ungkap Komitmen soal Infrastruktur Jalan dan Pengelolaan Tambang di Solok Selatan
Konflik Beruang Madu di Solok Selatan, BKSDA Sumbar Pasang Perangkap
Konflik Beruang Madu di Solok Selatan, BKSDA Sumbar Pasang Perangkap
Gubernur Ajak Pucuk Adat Alam Surambi Sungai Pagu Ikut Kawal Kondusivitas Pemilu 2024
Gubernur Ajak Pucuk Adat Alam Surambi Sungai Pagu Ikut Kawal Kondusivitas Pemilu 2024
Serahkan 10 Ribu Bibit Nila, Gubernur Mahyeldi Nilai Luak Kapau Cocok Budi Daya Ikan Air Tawar
Serahkan 10 Ribu Bibit Nila, Gubernur Mahyeldi Nilai Luak Kapau Cocok Budi Daya Ikan Air Tawar