Berita Padang hari ini dan berita Sumbar hari ini: KPU Sumbar meminta MK menolak permohonan sengketa Pemilihan Gubernur (Pilgub) Sumbar yang diajukan Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumbar Nasrul Abit-Indra Catri
Padang, Padangkita.com- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatra Barat (Sumbar) meminta Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menolak permohonan sengketa Pemilihan Gubernur (Pilgub) Sumbar yang diajukan Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumbar Nasrul Abit-Indra Catri. Hal tersebut disampaikan KPU Sumbar saat memberikan jawaban termohon dalam sidang kedua sengketa nomor 128/PHP.GUB-XIX/2021.
Di dalam eksepsinya, salah seorang Kuasa Hukum KPU Sumbar, Sudi Prayitno mengatakan, MK tidak berwenang memeriksa, mengadili, dan memutuskan perkara perselisihan hasil pemilihan (PHP) yang diajukan pemohon. Sebab, dalil permohonan pemohon hanya merupakan pelanggaran pemilihan.
“Khususnya pelanggaran administrasi pemilihan dan tindak pidana pemilihan terkait pelanggaran sumbangan dana kampanye, ketidakwenangan tim pemeriksa kesehatan, proses pemungutan suara, dan proses hasil rekapitulasi perhitungan pada tingkat provinsi yang sepenuhnya menjadi kewenangan Bawaslu untuk menanganinya,” ujar Sudi dalam sidang di MK, Senin (1/2/2021).
Dia menuturkan, pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan PHP karena selisih perolehan suara sebanyak 47.784 suara antara pasangan calon peraih suara terbanyak dengan pemohon dari total suara sah sebanyak 2.241.292 suara.
“Hal itu berada di atas ambang batas perbedaan perolehan suara yang diperbolehkan undang-undang, yaitu 1,5 persen dikali 2.241.292 suara menjadi 33.620 suara,” jelasnya.
Menurut Sudi, permohonan pemohon tidak menguraikan secara jelas dasar diajukan permohonan. Selain itu, juga terdapat ketidaksesuaian alasan, dan ketidaksesuaian antar-tuntutan, yaitu posita permohonan hanya mengungkap berbagai dugaan pelanggaran pemilihan yang menjadi kewenangan bawaslu.
“Kemudian tuntutan permohonan untuk dilakukan pemungutan suara ulang (PSU) di beberapa TPS tidak didukung dengan alasan-alasan yang menjadi dasar dapat dilakukannya PSU di TPS, dan tuntutan pemohon agar mahkamah menetapkan pemohon sebagai pasangan calon peraih suara terbanyak di satu sisi, namun memerintahkan termohon untuk melakukan PSU di sejumlah TPS di sisi lain,” terangnya.
Selain itu, dalam pokok permohonan, Sudi menyampaikan, selama pelaksanaan tahapan Pilgub, mulai persiapan hingga penyelenggaraan, tidak satu pun dugaan pelanggaran pemilihan yang berimplikasi terhadap perbedaan perolehan suara masing-masing pasangan calon yang signifikan mempengaruhi penetapan pasangan calon terpilih dalam Pilgub Sumbar.
Menurutnya pula, dalil permohonan dalam penetapan hasil Pilgub Sumbar 2020 secara substansi belum dapat dianggap ada karena pasangan calon Mahyeldi Ansharullah-Audy Joinaldy diduga melakukan pelanggaran serius terhadap peraturan perundang-undangan terkait sumbangan dana kampanye perorangan adalah tidak benar dan tidak benar alasan menurut hukum.
“Karena di samping tidak ditemukan kejanggalan dalam sumbangan dana kampanye berdasarkan hasil audit akuntan publik, dengan kesimpulan telah sesuai dengan peraturan yang telah diatur dalam sumbangan kampanye,” ungkapnya.
Berikutnya, kata dia, dalil permohonan pemohon tentang pemeriksaan kesehatan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur dilakukan oleh pihak yang tidak berwenang adalah tidak benar dan tidak beralasan menurut hukum. Sebab, pemeriksaan kesehatan tersebut dilakukan oleh tim pemeriksa kesehatan yang dibentuk oleh termohon setelah berkoordinasi dengan BNN Sumbar, IDI Sumbar, dan HIMPSI Sumbar.
Lebih lanjut, dalil permohonan yang menyatakan termohon telah melakukan pelanggaran tata cara dan prosedur dalam proses pemungutan suara di sejumlah TPS hingga rekapitulasi tingkat kecamatan di sejumlah daerah di SUmbar serta tingkat kabupaten/kota adalah tidak benar dan tidak beralasan menurut hukum.
Sebab, proses tersebut tidak pernah dinyatakan KPU Sumbar sebagai pelanggaran. Oleh karena itu, KPU Sumbar pun meminta MK menolak permohonan pemohon.
Baca juga: PBHI Desak Polri Pecat Oknum Polisi yang Menembak Deki Susanto
“Mengabulkan eksepsi termohon untuk seluruhnya. Menolak seluruhnya permohonan pemohon. Menyatakan benar dan tetap berlaku keputusan KPU Sumbar. Menetapkan perolehan hasil suara Pilgub Sumbar yang bebar sesuai yang tertuang dalam keputusan KPU. Atau apabila MK berpendapat lain, mohon keputusan yang seadil-adilnya.” [pkt]