Terdakwa Pembunuhan Berencana di Payakumbuh Dijatuhi Hukuman Mati

Berita Padang hari ini dan berita Sumbar hari ini: Selain mencuri motor, pelaku juga kedapatan mengupak sebuah rumah di Solok

Ilustrasi. [Foto: Ist]

Berita Payakumbuh hari ini dan berita Sumbar hari ini: Manjelis hakim PN Payakumbuh menjatuhkan hukuman mati kepada terdakwa kasus pembunuhan berencana berinisial NT alias Rian, 24 tahun

Payakumbuh, Padangkita.com – Manjelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Payakumbuh menjatuhkan hukuman mati kepada terdakwa kasus pembunuhan berencana berinisial NT alias Rian, 24 tahun. Ini merupakan vonis hukuman mati pertama kali yang diputus hakim di Payakumbuh, dalam tempo lima tahun terakhir.

Rian yang dalam KTP-nya beralamat di Jorong Koto Harau, Nagari Batu Balang, Kecamatan Harau, Kabupaten Limapuluh Kota, divonis hukuman mati dalam sidang yang berlangsung Rabu (27/1/2020) lalu. Namun awak media baru mendapat informasi pada Sabtu (30/1/2021).

Sebelum dijatuhi hukuman mati, Rian dinyatakan majelis hakim terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana. Kasus ini terjadi di Simpang Tigo Payobada, Payakumbuh Timur pada 17 September 2020 lalu. Korban pembunuhan berencana ini bernama Ramunas, 72 tahun, yang merupakan nenek dari istri Rian.

Humas Pengadilan Negeri Payakumbuh, Rahimulda Rizki Alwi dalam siaran pers pada Jumat (29/1/2021), menjelaskan, perkara pembunuhan berencana dengan terdakwa Rian ini, terdaftar di pengadilan dengan nomor register 199/Pid.B/2020/PN Pyh.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Payakumbuh yang menyidangkan perkara ini diketuai oleh Agung Darmawan, S.H., M.H. Dengan dua Hakim Anggota. Yakni, M. Rizky Subardy, S.H dan Alfin Irfanda, S.H.

Hukuman mati yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Payakumbuh untuk terdakwa Rian, jauh lebih berat dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Di mana, JPU menuntut Rian dihukum 19 tahun penjara, dikurangi dengan masa penahanan yang telah dijalani selama pemeriksaan.

Dalam kasus ini, JPU menjerat Rian dengan Pasal 340 KUHP, ancaman pidananya 19 tahun penjara. Majelis hakim sependapat dengan Jaksa Penuntut Umum soal terdakwa dikenai Pasal 340 KUHP. Namun tidak pada ancaman pidananya.

"Sebab, berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan, menurut majelis hakim, terdakwa terbukti telah mencekik leher korban dengan kedua ibu jarinya sekitar 15 menit, sampai korban tidak bergerak lagi. Setelah itu terdakwa Rian menggorok leher korban dengan pisau," jelas Rahimulda Rizki Alwi.

Humas Pengadilan Negeri Payakumbuh ini menjelaskan, waupun tidak ada saksi secara langsung, tapi keterangan terdakwa Rian tersebut selaras dengan apa yang dilihat oleh saksi-saksi pada tubuh korban dan diperkuat dengan hasil visum et repertum atas korban. Sehingga Majelis Hakim berpendapat, kematian korban disebabkan oleh perbuatan terdakwa.

"Selain itu, terungkap juga di persidangan bahwa terdakwa telah berniat untuk membunuh korban di tengah perjalanan dari rumah orang tua terdakwa menuju kedai korban yang memakan waktu sekitar 30 menit perjalanan. Diketahui bahwa terdakwa mulai merencanakan cara untuk mewujudkan niatnya tersebut di tengah perjalanan," beber Rahimulda Rizki Alwi.

Dia menjelaskan, dalam pertimbangan majelis hakim terkait keadaan yang memberatkan, perbuatan terdakwa dinilai telah meresahkan masyarakat karena cara terdakwa membunuh korban terbilang sadis dan tidak seorangpun ahli waris korban memberi maaf kepada terdakwa. Selain itu terdakwa sudah beberapa kali dijatuhi pidana karena melakukan kejahatan.

"Menurut majelis hakim, tidak ada hal-hal yang dapat meringankan penjatuhan pidana terdakwa. Oleh karena itu, berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut maka menurut majelis hakim, terdakwa layak dijatuhi pidana dari pasal yang terbukti yaitu Pasal 340 KUHP dengan hukuman maksimal yaitu mati," jelas Rahimulda Rizki Alwi.

Namun demikian, dalam putusan ini terjadi perbedaan pendapat (dissenting oipinion) dari hakim anggota mengenai jenis pidana yang paling tepat untuk diterapkan dalam perkara tersebut. Menurut hakim anggota I, M. Rizky Subardy, penjatuhan pidana maksimum tidak tepat karena salah satu saksi yang merupakan ahli waris korban menyatakan telah memaafkan terdakwa. Akan tetapi, saksi kemudian merubah pernyataannya dan menyatakan tidak memaafkan terdakwa.

Dengan demikian, M. Rizky menyimpulkan bahwa mengambil hak dari terdakwa yang telah mendapatkan maaf dari ahli waris korban yang sebelumnya telah didapatkan dinilai tidak tepat. Disebabkan tidak adanya alasan yang sah antara lain paksaan atau ancaman.

Baca juga: Pembangunan Fly Over Panorama Sitinjau Lauik Membutuhkan Anggaran Rp3 Triliun lebih

"Akan tetapi, pada akhirnya mayoritas hakim menyatakan terdakwa lebih layak dijatuhi hukuman maksimal.Sehingga terdakwa pun dijatuhi hukuman mati," demikian Rahimulda Rizki Alwi dalam siaran pers yang dirilis Pengadilan Negeri Payakumbuh. (pkt)


Baca berita Payakumbuh hari ini dan berita Sumbar hari ini hanya di Padangkita.com.

Baca Juga

PT Semen Padang Jalin Kemitraan Lebih Erat dengan Kontraktor di Payakumbuh dan Limapuluh Kota
PT Semen Padang Jalin Kemitraan Lebih Erat dengan Kontraktor di Payakumbuh dan Limapuluh Kota
Lomba Penyanyi Gamad Sukses Digelar, Ini Daftar Pemenangnya
Lomba Penyanyi Gamad Sukses Digelar, Ini Daftar Pemenangnya
Gubernur Mahyeldi Apresiasi Event Pacu Kuda Payakumbuh Lebaran Cup 2024
Gubernur Mahyeldi Apresiasi Event Pacu Kuda Payakumbuh Lebaran Cup 2024
Andre Rosiade Konsolidasi TKD, Simpul Relawan dan Milenial Prabowo-Gibran Limapuluh Kota - Payakumbuh
Andre Rosiade Konsolidasi TKD, Simpul Relawan dan Milenial Prabowo-Gibran Limapuluh Kota - Payakumbuh
Hadiri Acara Bagodang, Gubernur Mahyeldi Puji Kolaborasi Pemko Payakumbuh dan Masyarakat
Hadiri Acara Bagodang, Gubernur Mahyeldi Puji Kolaborasi Pemko Payakumbuh dan Masyarakat
Tim Sat Narkoba Polres Payakumbuh Gagalkan Peredaran Ganja 11,3 Kg
Tim Sat Narkoba Polres Payakumbuh Gagalkan Peredaran Ganja 11,3 Kg