Pelaku Kasus Gasak Barang Plastik Selama 4 Bulan di Bukittinggi Bertambah Jadi 7 Orang

Pulau Punjung, Padangkita.com - Seorang pria bernisial R, 32 tahun warga Dharmasraya diringkus polisi usai memeras seorang anak di bawah umur

Ilustrasi. [Foto: Ist]

Berita Bukittinggi terbaru dan berita Sumbar terbaru: Polisi kembali meringkus lima pelaku baru kasus pencurian di Toko Plastik Saudara Kota Bukittinggi.

Bukittinggi, Padangkita.com - Polisi terus mengungkap kasus pencurian plastik jenis Polypropylene (PP) dan Poly Ethylene (PE) di Toko Plastik Saudara Kota Bukittinggi selama empat bulan. Diketahui, para pelaku merupakan karyawan di toko tersebut.

Hasil pengembangan kasus, polisi kembali menangkap lima terduga pelaku yang merupakan karyawan aktif di toko itu.

Awalnya, polisi juga sudah menangkap dua pelaku yang terdiri dari kepala gudang dan mantan karyawan, masing-masing berinisial JA, 31 tahun dan IMZ, 30 tahun.

Kapolres Bukittinggi, AKBP Dody Prawiranegara yang didampingi Kasat Reskrim, AKP Chairul Amri mengatakan, lima terduga pelaku baru yang diringkus itu terdiri dari sopir dua orang, sales dua orang dan bagian penjualan satu orang.

Jadi, kata Dody, total pelaku yang telah ditangkap hingga saat ini sebanyak tujuh orang. "Setelah pengembangan kasus, tim opsnal kembali mengamankan lima pelaku baru yang juga ikut mencuri di Toko Plastik Saudara. Mereka masih karyawan aktif," ujar Dody, Selasa (26/1/2021).

Lima pelaku baru yang ditangkap itu, jelas Dody, masing-masing berinisial Y, 49 tahun dan Z, 44 tahun, mereka merupakan warga Padang Luar.

Lalu, AF, 32 tahun, warga Kelurahan Pakan Kurai, AM, 30 tahun, warga Puding Mas Aur Kuning dan A, 27 tahun, warga Pasaman.

"Pelaku Y dan Z bekerja sebagai sopir, AF dan A sebagai sales dan AM di bagian penjualan. Modus mereka dengan cara melebihkan muatan plastik dari gudang ke dalam mobil untuk didistribusikan ke pelanggan," ungkap Dody.

Saat ini, jelas Dody, para pelaku sudah diamankan di Mapolres Bukittinggi untuk dimintai pertanggungjawaban hukum.

Baca juga: 4 Bulan Gasak Barang Plastik, Kepala Gudang dan Mantan Karyawan di Bukittinggi Diciduk Polisi

Atas perbuatan para pelaku, mereka dijerat polisi dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, ancaman hukuman 7 tahun penjara. [zfk]


Baca berita Bukittinggi terbaru dan berita Sumbar terbaru hanya di Padangkita.com.

Baca Juga

Di Muskomwil I APEKSI, Wali Kota Padang Jajaki Promosi Daerah dan Kolaborasi Antar Kota
Di Muskomwil I APEKSI, Wali Kota Padang Jajaki Promosi Daerah dan Kolaborasi Antar Kota
Profil Prof. Silfia Hanani, Akademisi Visioner dari UIN Sjech M. Djamil Djambek Bukittinggi
Profil Prof. Silfia Hanani, Akademisi Visioner dari UIN Sjech M. Djamil Djambek Bukittinggi
BPJS Ketenagakerjaan Bukittinggi Panggil 26 Perusahaan Terkait Kepatuhan
BPJS Ketenagakerjaan Bukittinggi Panggil 26 Perusahaan Terkait Kepatuhan
Aspirasi Warga 4 Daerah Ini Terhubung Jalur Kereta Api, Mahyeldi: Kita Kaji Hidupkan Lagi
Aspirasi Warga 4 Daerah Ini Terhubung Jalur Kereta Api, Mahyeldi: Kita Kaji Hidupkan Lagi
Peserta Pelatihan Pengelolaan Desa Wisata Pesisir Selatan Studi Lapangan ke Bukittinggi
Peserta Pelatihan Pengelolaan Desa Wisata Pesisir Selatan Studi Lapangan ke Bukittinggi
Mengenang Semangat Juang Bagindo Aziz Chan, Pemko Padang Gelar Ziarah dan Tabur Bunga
Mengenang Semangat Juang Bagindo Aziz Chan, Pemko Padang Gelar Ziarah dan Tabur Bunga