Berita Sumbar terbaru dan berita Pilkada Sumbar terbaru: Perolehan suara pasangan Mahyeldi Ansharullah-Audy Joinaldy dalam Pemilihan Gubernur Sumbar tahun 2020 tidak sah.
Padang, Padangkita.com - Kuasa hukum pasangan Nasrul Abit-Indra Catri, Vino Oktavia menyebutkan bahwa perolehan suara pasangan Mahyeldi Ansharullah-Audy Joinaldy dalam Pemilihan Gubernur Sumatra Barat (Sumbar) tahun 2020 tidak sah.
Dengan demikian, dalam sidang perdana gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK), Vino meminta agar pasangan NA-IC dilantik atau lakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU).
Menurut Vino, tidak sahnya perolehan suara pasangan Mahyeldi-Audy karena telah melanggar aturan perudang-undangan dalam pemilihan.
Di antara pelanggaran itu, jelas Vino, yaitu berkaitan dengan pemungutan suara hingga rekapitulasi hasil pemungutan suara di tingkat provinsi.
"Di Kota Pariaman, KPPS tidak melakukan pemungutan suara di RSUD Pariaman, sehingga telah hilang hak suara sebanyak 28 orang," ujar Vino dalam sidang tersebut, Selasa (26/1/2021).
Kemudian, pelanggaran dalam pemilihan, jelas Vino, juga terjadi di Kota Padang, KPPS memberikan tiga surat suara kepada seorang pemilih di TPS 02 Kelurahan Padang Pasir, Kecamatan Padang Barat.
"Di Sawahlunto, pencoblosan menggunakan pena, tidak menggunakan paku sebagai alat coblos di TPS 01 Desa Salak, Kecamatan Talawi," ucap Vino.
Tidak hanya itu, pelanggaran, kata Vino, juga terjadi dalam penyerahan rekapitulasi surat suara tanpa menggunakan kontak suara dalam keadaan tersegel oleh KPU Solok Selatan, Kota Solok, Kota Pariaman dan Padang Pariaman kepada KPU Sumbar.
"Melanggar ketentuan pasal 33 ayat 2 PKPU 2020, sehingga penyerahan hasil rekapitulasi surat suara cacat secara hukum," ungkap Vino.
Lalu, dalam rekapitulasi penghitungan suara di tingkat provinsi, terdapat selisih seluruh pengguna hak pilih sebanyak 2.313.276 pemilih dengan jumlah suara yang digunakan sebanyak 2.313.276 dengan selisih sebanyak 2 suara.
"Dengan demikian, maka keputusan hasil rekapitulasi penghitungan suara pemilihan gubernur dan wakil gubenur Sumbar tahun 2020 dinyatakan cacat hukum dan batal dalam perkara a quo," tegas Vino.
Sementara, pelanggaran yang dilakukan pasangan nomor urut 4, jelas Vino, yaitu berkaitan dengan penerimaan dan pelaporan dana kampanye.
"Pasangan nomor urut 4 telah menerima bantuan dana kampanye dari salah seorang ASN atas nama Alfiadi yang menjabat sebagai Kepala Satpol PP Kota Padang dalam bentuk barang yang digunakan sebagai posko pemenangan," imbunya.
Posko itu, lanjut Vino, digunakan pasangan Mahyeldi-Audy selama empat bulan, dengan nilai sebesar Rp100 juta rupiah.
"Ini juga telah melebihi sumbangan dana kampanye per orangan, yaitu paling banyak Rp75 juta rupiah dan dana kampanye itu juga tidak pernah dilaporkan," kata Vino.
Dengan demikian, Vino memohon ke Mahkamah Konstitusi agar memerintahkan ke KPU Sumbar untuk menerbitkan keputusan penetapan pasangan calon NA-IC sebagai pasangan yang memperoleh suara terbanyak dalam Pilgub Sumbar 2020.
"Atau, memerintahkan KPU Sumbar melakukan pemungutan suara ulang di TPS RSDU Pariaman, TPS 2 Kelurahan Padang Pasir, Kecamatan Padang Barat, TPS 1 Desa Salak Kecamatan Talawi Sawahlunto serta seluruh TPS di Solok Selatan, Kota Solok, Kota Pariaman dan Padang Pariaman," ujarnya.
Ditegaskan Vino, untuk PSU tersebut, hanya diikuti oleh tiga pasangan calon, tanpa mengikutsertakan pasangan Mahyeldi-Audy.
Baca juga: Hadir Sidang di MK secara Daring, Mulyadi: Kami Dizalimi, Kepercayaan Terhadap Kami Diruntuhkan
"Jika Mahkamah Konstitusi berpendapat lain, mohon putusan seadil-adilnya, setidak-tidaknya memerintahkan KPU Sumbar untuk melakukan PSU mulai dari tahapan verifikasi dan persyaratan pencalonan karena cacat hukum," kata Vino. [zfk]