Padangkita.com - Untuk ketiga kalinya berturut-turut sejak 2015, Pemerintah Kota Padang menerima penghargaan dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), karena dinilai peduli terhadap Hak Asasi Manusia (HAM). Penghargaan dari Kementerian Hukum dan HAM RI itu diserahkan Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada puncak peringatan Hari HAM Sedunia ke-69 di Surakarta, Ahad (10/12).
Acara ini dihadiri sekaligus dibuka oleh Presiden Republik Indonesia Joko Widodo dan dihadiri sejumlah pejabat penting kementerian.
“Terpilihnya Kota Padang sebagai salah satu kota penerima penghargaan peduli HAM setelah hasil penilaian yang dilakukan Kemenkumham sebelumnya. Hasilnya, Kota Padang masuk nominasi sebagai daerah yang peduli terhadap penghormatan HAM,” kata Kepala Bagian Hukum Sekretariat Kota Padang, Suhandra, Senin (11/12), sebagaimana dikutip dari facebook Pemko Padang.
Adapun Kriteria penilaian didasari atas hak atas kesehatan, hak atas pendidikan, hak perempuan dan anak, hak atas kependudukan, hak atas pekerjaan, hak atas perumahan yg layak, dan hak atas lingkungan yang berkelanjutan. Ketentuan tersebut berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 34 Tahun 2016 tentang kriteria penilaian kabupaten/kota peduli HAM.
Di samping itu, kriteria lain yang memengaruhi penentuan Kota Padang sebagai kota peduli HAM adalah terpenuhinya kepatuhan pemerintah daerah untuk melahirkan program dan peraturan daerah yang berperspektif HAM, yaitu Perda yang menghormati nilai-nilai lokal yang masih hidup dan berkembang ditengah masyarakat yang memperhatikan dan mempertimbangkan nilai-nilai humanisme.
“Apresiasi yang diberikan Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Kota Padang terkait kepedulian HAM ini tidak lepas dari peran serta semua pihak dan partisipasi masyarakat. Kedepannya agar seluruh aparatur di Pemerintah Kota Padang lebih giat lagi bekerja, mengupayakan pemenuhan hak-hak dasar masyarakat agar apresiasi pemerintah pusat itu jadi lebih bermakna,” ungkap Suhandra.
“Dalam setiap kegiatan kita selalu mendahulukan sosialisai untuk menampung aspirasi masyarakat,” tutup Suhandra.
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang menyayangkan raihan Pemko Padang. Sebab, di mata LBH Padang, masih banyak kasus HAM yang belum selesai di Kota Padang.
Direktur LBH Padang Era Purnama Sari menyebutkan, soal RTWP Kota Padang masih bermasalah. Salah satu contohnya, lokasi berdirinya Transmart yang diduga menyalahi RTRW.
Lalu, soal hak atas pekerjaan. Dalam catatan LBH, ujar Era, ada persoalan parkir meter yang mengancam hak-hak atas hidup layak tukang tukang parkir tradisional.
“Masalah itu juga beimplikasi pada hak-hak anak termasuk pendidikan karena tidak bisa melakukan parkir mereka kehilangan mata pencarian. Dan sampai saat ini kan tidak ada ketegasan pemko menyikapi masalah itu,” tandasnya.
Menurutnya, dalam kasus parkir meter yang terlihat adalah kebijakan tanpa kajian. Cenderung hanya memfasilitasi kepentingan pemodal.
“Mungkin wilayah lain prestasinya di bawah Kota Padang, tapi yang jelas penghargaan itu mestinya memotivasi Pemko untuk lebih serius menjawab perosoalan HAM secara utuh,” tukasnya.