Kubu Mulyadi-Ali Mukhni Siap Buktikan TSM yang Mereka Nilai Gembosi Suara di Sidang MK

Berita Sumbar hari ini dan berita Pilkada Sumbar hari ini: MK menolak permohonan sengketa Pilgub Sumbar yang diajukan Mulyadi-Ali Mukhni.

Pasangan Mulyadi-Ali Mukhni. [Foto: Ist]

Berita Sumbar terbaru dan berita Pilkada Sumbar terbaru: Tim kuasa hukum pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Sumatra Barat (Sumbar), Mulyadi-Ali Mukhni siap menghadapi sidang perdana sengketa Pemilihan Gubernur (Pilgub) Sumbar di Mahkamah Konstitusi (MK).

Padang, Padangkita.com - Tim kuasa hukum pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Sumatra Barat (Sumbar), Mulyadi-Ali Mukhni siap menghadapi sidang perdana sengketa Pemilihan Gubernur (Pilgub) Sumbar di Mahkamah Konstitusi (MK). Sidang rencananya digelar pada Selasa (26/1/2021) pukul 08.00 WIB.

Salah seorang kuasa hukum nomor urut 1 itu, Veri Junaidi mengatakan pihaknya sudah mengajukan permohonan perselisihan hasil pemilihan (PHP) beserta alat bukti ke MK. Permohohan mereka pun sudah teregistrasi dengan nomor 129/PHP.GUB-XIX/2021.

Pada sidang perdana, pihaknya berada dalam posisi menyampaikan dan mendalilkan ke MK mengenai dugaan pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) mengenai penetapan tersangka Mulyadi yang diduga dipaksakan dalam waktu menjelang pemilihan.

"Soal kesiapan, pastinya Pak Mulyadi dan tim kuasa sudah siap. Jadi, besok Selasa itu kan posisinya tinggal menyampaikan, menjelaskan, dan mendalilkan ke MK mengenai pelanggaran TSM yang berdampak terhadap hasil Pilkada," ujarnya saat dihubungi Padangkita.com via pesan WhatsApp, Jumat (22/1/2021).

Lebih lanjut, Veri mengungkapkan, pada sidang perdana, dalil permohohan signifikan yang disampaikan tim kuasa hukum yaitu penetapan tersangka Mulyadi menjelang pemungutan suara kuat dugaan memiliki tujuan lain dari penegakan hukum pemilu.

"Yakni diduga untuk menggembosi elektabilitas Mulyadi yang menjelang pemungutan cukup tinggi. Dalil inilah yang nantinya akan kami buktikan. Mulai dari unsur terencananya, pelibatan struktur penegak hukum, hingga dampaknya masif mempengaruhi hasil pemilu," ucapnya.

Baca juga: Sengketa Pilkada di Sumbar, 2 Pasang Cagub dan 5 Pasang Cabup Perbaiki Permohonan ke MK

Sebelumnya diberitakan, Mulyadi-Ali Mukhni meminta MK untuk membatalkan keputusan KPU Sumbar soal penetapan Mahyeldi Ansharullah-Audy Joinaldy sebagai peraih suara terbanyak di Pilgub serta memerintahkan KPU Sumbar untuk melakukan pemungutan suara ulang di seluruh TPS dalam Pilgub Sumbar. [pkt]


Baca berita Sumbar terbaru dan berita Pilkada Sumbar terbaru hanya di Padangkita.com.

Baca Juga

Dinilai Terlalu Banyak Urus di Luar Kewenangan, DPR akan Evaluasi Posisi Mahkamah Konstitusi
Dinilai Terlalu Banyak Urus di Luar Kewenangan, DPR akan Evaluasi Posisi Mahkamah Konstitusi
KPU Kota Pariaman Siap Laksanakan Putusan MK soal Syarat Pencalonan pada Pilkada 2024
KPU Kota Pariaman Siap Laksanakan Putusan MK soal Syarat Pencalonan pada Pilkada 2024
Komisi II DPR RI Setujui Perubahan PKPU untuk Pilkada 2024 Sesuai Putusan MK 60 dan 70
Komisi II DPR RI Setujui Perubahan PKPU untuk Pilkada 2024 Sesuai Putusan MK 60 dan 70
Resmi Akomodasi Putusan MK soal Pilkada, Komitmen DPR Hilangkan Keraguan Masyarakat
Resmi Akomodasi Putusan MK soal Pilkada, Komitmen DPR Hilangkan Keraguan Masyarakat
Soal Revisi UU Pilkada, Puan Pastikan Kepentingan Negara Sejalan Konstitusi
Soal Revisi UU Pilkada, Puan Pastikan Kepentingan Negara Sejalan Konstitusi
DPR Batal Revisi UU Pilkada, Pendaftaran Pilkada Tetap Mengacu Putusan MK
DPR Batal Revisi UU Pilkada, Pendaftaran Pilkada Tetap Mengacu Putusan MK