Berita Padang terbaru dan berita Sumbar terbaru: Pelaksana harian (Plh) Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel), Muskamal bersama tim melaksanakan inspeksi mendadak (Sidak) ke sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD)
Painan, Padangkita.com- Pelaksana harian (Plh) Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel), Muskamal bersama tim melaksanakan inspeksi mendadak (Sidak) ke sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD), Rabu (20/1/2021).
"Hari ini kita bersama tim mengunjungi enam OPD untuk mengecek kedisiplinan Pegawai Negeri Sipil (PNS) terutama berkaitan dengan kehadirannya pada apel pagi," kata Muskamal.
Keenam OPD tersebut, adalah Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Satpol PP dan Damkar, Dinas Pangan, Dinas Kesehatan, Dinas Koperasi UMKM, Perindustrian dan Perdagangan, serta Dinas Penanamanan Modal dan Pelayanan PerizinanTerpadu Satu Pintu (DPM dan PPTSP).
"Tiap-tiap tim dipimpin oleh pejabat eselon dua, terdiri dari Kepala BKPSDM, asisten Setda dan staf ahli bupati," paparnya.
Muskamal yang didampingi Kepala BKPSDM, Yesvi Nawiarsih, menjelaskan dari hasil sidak tim, terdapat delapan orang PNS tidak hadir tanpa keterangan. Kedelapan orang tersebut adalah satu orang PNS pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan dan tujuh orang berasal Dinas Satpol PP dan Damkar.
Guna menindaklanjuti temuan, pihaknya melalui BKPSDM segera menyurati Kepala perangkat daerah untuk memerintahkan kepala OPD memberikan hukuman disiplin kepada PNS yang tidak hadir tanpa keterangan. Ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 tahun 2010 tentang disiplin PNS.
"Kepala OPD harus melaporkan pelaksanaan pemberian hukuman tersebut kepada kami," tegasnya.
Ditambahkan, inspeksi dilakukan bertujuan untuk melihat kedisiplinan PNS dalam melaksanakan tugas sehari-hari.
Menurutnya sebagai PNS harus selalu menjunjung tinggi kedisiplinan dalam melaksanakan tugas termasuk di masa pandemi Covid-19.
Baca juga: Tahap Satu, 61 Nakes dan Tenaga Pendukung di Puskesmas Andalas Divaksin
"Kita tidak ingin pada masa pandemi disiplin PNS terabaikan," katanya. (*/pkt)