Berita Padang terbaru dan berita Sumbar terbaru: Pemprov Sumbar kemungkinan dipimpin oleh Penjabat Sementara (Pjs) Gubernur usai masa jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumbar Irwan Prayitno-Nasrul Abit berakhir
Padang, Padangkita.com- Pemerintah Provinsi Sumatra Barat (Sumbar) kemungkinan dipimpin oleh Penjabat Sementara (Pjs) Gubernur usai masa jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumbar Irwan Prayitno-Nasrul Abit berakhir pada 12 Februari 2021.
Ditanya wartawan terkait penetapan Pjs Gubernur, Irwan mengatakan, hal tersebut merupakan wewenang Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
"Itu wewenang Kemendagri, bukan urusan saya. Saya sampai 12 Februari, sudah," ujarnya saat ditemui wartawan usai penyerahan surat keputusan Gubernur Provinsi Sumbar tentang pengangkatan CPNS formasi 2019 di Auditorium Gubernuran, Rabu (20/1/2021).
Karena penentuan Pjs Gubernur wewenang Kemendagri, Irwan tidak mengetahui siapa orang yang akan diangkat. Hingga masa jabatannya berakhir, Irwan akan berkomitmen menyelesaikan tugasnya sebagai gubernur Sumbar.
"Tugas saya sampai 12 Februari pukul 00.00 WIB. Setelah itu, tunggu saja dari Kemendagri. Pasti sudah menjadi pikiran Kemendagri untuk mengatasinya," jelas Irwan.
Sebelumnya diberitakan, permohohan perselisihan hasil pemilihan dua pasangan calon Pemilihan Gubernur (Pilgub) Sumbar, Mulyadi-Ali Mukhni dan Nasrul Abit-Indra Catri, telah diterima oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
Dua pasangan calon itu menggugat hasil keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumbar yang menetapkan pasangan Mahyeldi Ansharullah-Audy Joinaldy sebagai peraih suara terbanyak di Pilgub Sumbar.
Baca juga: Pemprov Sumbar bakal Terima Ribuan CPNS 2021, Formasi Diajukan ke Kemenpan RB
Penetapan calon terpilih akan dilakukan KPU Sumbar setelah proses sidang di MK selesai. [pkt]