Padangkita.com - Dinas Kesehatan kota Padang belum menemukan wabah difteri. Difteri adalah infeksi menular yang disebabkan oleh bakteri Corynebacterium. Gejalanya berupa sakit tenggorokan, demam, dan terbentuknya lapisan di amandel dan tenggorokan. Dalam kasus yang parah, infeksi bisa menyebar ke organ tubuh lain seperti jantung dan sistem saraf.
Kepala Dinas Kesehatan Kota Padang, Feri Mulyani mengatakan hingga kini belum ditemukan wabah difteri di Kota Padang. Diakui sebelumnya, kasus difteri pernah menjadi Kasus Luar Biasa (KLB) di Kota Padang pada tahun 2015 silam.
"Tahun 2015 kota Padang sempat menjadi KLB difteri. 2016 dilakukan penanganan cepat dengan melakukan imunisasi tambahan (ORI) sebanyak tiga kali," katanya, Sabtu (09/12/2107).
Bakteri yang dibawa oleh penyakit tersebut mengeluarkan racun atau toksin yang bisa melumpuhkan otot jantung, dan saraf. Itu yang kemudian menjadi sebab kematian. Difteri bisa menyerang bayi, anak-anak, dan paling banyak balita dan usia sekolah, serta remaja.
Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan Muhammad Subuh menyatakan kasus kejadian luar biasa difteri yang terparah terjadi di wilayah Jawa Timur. Dia mengungkapkan hingga November 2017 sebanyak 95 kabupaten-
kota dari 22 provinsi melaporkan kejadian kasus difteri. Subuh menjelaskan kriteria kejadian luar biasa ialah di mana satu kasus difteri ditemukan di suatu wilayah maka dikatakan KLB difteri.
Sesuai rencana, imunisasi ulang serentak alias ORI akan dimulai pada tanggal 11 Desember 2017. Setelah tahap pertama selesai, tahap kedua akan dilaksanakan 11 Januari 2018 dan tahap ketiga pada 11 Juli 2018. Sasaran umur pun diperluas dari usia 1 tahun sampai 19 tahun.
Imunisasi pertama akan dilakukan di 3 Provinsi yang memiliki kasus difteri paling banyak, yaitu DKI Jakarta, Banten, dan Jawa Barat.
Munculnya KLB difteri dapat terkait dengan adanya immunity gap, yaitu kesenjangan atau kekosongan kekebalan di kalangan penduduk di suatu daerah. Kekosongan kekebalan ini terjadi akibat adanya akumulasi kelompok yang rentan terhadap difteri karena kelompok tersebut tidak mendapat imunisasi atau tidak lengkap imunisasinya.
Sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No. 1501/ MENKES/PER/X/2010 tentang Jenis Penyakit Menular Tertentu, apabila ditemukan 1 kasus difteria klinis dinyatakan sebagai KLB. Lalu didukung dengan pernyataan/pengumuman akan dilaksanakan oleh Pemda setempat.