Padangkita.com – Deputi Pencegahan PPATK M. Sigit mengatakan bahwa tindakan pemberantasan memang diperlukan untuk menekan kasus korupsi. Akan tetapi langkah pencegahan juga harus menjadi perhatian bagi penegak hukum. Menurut Sigit, dampak tindak pencegahan lebih masif daripada sekadar melakukan penegakan hukum terhadap koruptor.
“KPK jangan condong ke pemberantasan saja, tetapi pencegahan juga harus jadi perhatian. Sisi pencegahan jauh lebih masif dampaknya,” ujar Sigit dalam seminar yang diadakan PUSAKo Universitas Andalas, Sabtu (9/12/2017).
Sigit melanjutkan, hingga saat ini KPK sudah cukup berhasil dalam pemberantasan korupsi. Meski demikian, KPK tidak bisa bekerja sendiri dan mesti mengajak penegak hukum lainnya agar pemberantasan korupsi bisa berlangsung maksimal. Ia juga menilai KPK dan PPATK bisa saling bekerja sama dalam pemberantasan korupsi.
Untuk melakukan pencegahan, pendekatan KPK yang follow the suspect mesti dipadukan dengan pendekatan follow the money sebagaimana yang dipakai PPATK. Menekan angka korupsi tidak cukup dengan menangkap pelakunya, tetapi juga menyelamatkan uang yang dikorupsi.
“Perpaduan dua pendekatan ini akan sangat menyukses upaya pemberantasan korupsi,” ujarnya.
Sementara itu, akademisi Unand Ilhamdi Taufik mengatakan pendekatan yuridis dalam pemberantasan korupsi juga sangat penting. UU tentang Korupsi, UU tentang KPK, dan UU Pengadilan tipikor dinilai masih punya celah dan kelemahan. UU tersebut harus diperbaiki agar peluang pelaku untuk bebas dari jeratan hukum semakin kecil.
Namun, penguatan yuridis saja, kata Taufik, tidak cukup tanpa adanya penguatan dari institusi penegak hukum. Sistem dan kualitas SDM yang ada di institusi mesti selalu ditingkatkan.
“KPK sebagai ujung tombak pemberantasan korupsi harus diisi oleh orang-orang yang bersih,” ujarnya.
Sebelumnya, Dekan Fakultas Hukum Unand Zainul Daulay mengatakan bahwa pemberantasan korupsi harus dimulai dari hulu hingga hilir. Tidak hanya dilakukan dari aspek penegakan hukum, tetapi juga dari segi administrasi. Ia kemudian berharap seminar yang diadakan PUSAKo ini memberi suatu makna dalam pemberantasan Korupsi di Indonesia.
“Pemberantasan korupsi bukan hanya tanggung jawab penegak hukum, tapi tanggung jawab kita bersama,” ujarnya saat memberikan sambutan.