Polres Pasbar Ringkus Seorang Warga Muara Tapus Sungai Aur Pasbar, Diduga Pengedar Ganja

Berita Padang terbaru dan berita Sumbar terbaru: Seorang pria berinisial M, 30 tahun warga Jorong Muara Tapus, Kabupaten Pasaman Barat ditangkap polisi karena terkait penyalahgunaan narkotika golongan I, Jenis Ganja Kering

Tersangka beserta barang bukti saat diamankan Satres Narkoba Polres Pasaman Barat, Senin (18/1/2021) malam. (Foto:Ist)

Berita Pasaman Barat terbaru dan berita Sumbar terbaru: Seorang pria berinisial M, 30 tahun warga Jorong Muara Tapus, Kabupaten Pasaman Barat ditangkap polisi karena terkait penyalahgunaan narkotika golongan I, Jenis Ganja Kering

Simpang Empat, Padangkita.com – Polres Paaman Barat (Pasbar) meringkus seorang pria berinisial M, 30 tahun, warga Jorong Muara Tapus, Nagari Sungai Aua, Kecamatan Sungai Aur, Kabupaten Pasaman Barat (Pasbar) karena diduga sebagai pengedar narkotika golongan I, jenis ganja.

Kepala Sub Bagian Hubungan Masyarakat Polres Pasbar, AKP Defrizal menyampaikan saat ini tersangka sudah diamankan dan diperiksa di Mapolres. Ia menyebutkan, tersangka ditangkap pada Senin (18/1/2021) malam di Jorong Muara Tapus, Nagari Sungai Aua, Kecamatan Sungai Aur.

"Penangkapan tersangka berawal dari informasi masyarakat bahwa ada peredaran narkotika jenis ganja kering di Jorong Muara Tapus, dan akhirnya jajaran Satres Narkoba melakukan pengintaian," ujarnya.

Tim yang dipimpin oleh Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Pasbar, Iptu Eriyanto menangkap tersangka beserta barang bukti satu paket besar ganja kering di pinggir jalan kawasan itu sekitar pukul 19.30 WIB.

"Barang bukti satu paket besar jenis ganja kering itu dibungkus mengunakan lakban warna kuning," jelas AKP Defrizal.

Selain satu paket ganja kering, turut diamankan satu unit sepeda motor merek Honda Supra X warna hitam tanpa nomor polisi, satu buah kantong plastik warna merah hitam, satu unit telepon selular dan uang tunai senilai Rp600 ribu.

Baca juga: 196 UMKM di Pariaman dan 56 Pengusaha Jalin Kemitraan Bisnis Dengan Nilai Rp1,5 Triliun

Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 111 ayat (2) UU No. 35/2009 tentang Narkotika dengan hukuman penjara maksimal 20 tahun. (rna)


Baca berita Pasaman Barat terbaru dan berita Sumbar terbaru hanya di Padangkita.com.

Baca Juga

Utang UMKM Dihapus, Judol-Narkoba Diberantas: Bukti Presiden Prabowo Paham Aspirasi Rakyat
Utang UMKM Dihapus, Judol-Narkoba Diberantas: Bukti Presiden Prabowo Paham Aspirasi Rakyat
Dinilai Paling Layak Pimpin Sumbar, Mahyeldi akan Prioritaskan Infrastruktur di Daerah Terisolasi
Dinilai Paling Layak Pimpin Sumbar, Mahyeldi akan Prioritaskan Infrastruktur di Daerah Terisolasi
Mahyeldi Ungkap Rencana Pengembangan Pelabuhan Teluk Tapang Jadi Pusat Ekspor
Mahyeldi Ungkap Rencana Pengembangan Pelabuhan Teluk Tapang Jadi Pusat Ekspor
Pendukung di Pasbar Ini Siap Jalan Kaki 100 Km Jika Targetnya Memenangkan Mahyeldi-Vasko Tak Tercapai
Pendukung di Pasbar Ini Siap Jalan Kaki 100 Km Jika Targetnya Memenangkan Mahyeldi-Vasko Tak Tercapai
Berkunjung ke Kinali Pasaman Barat, Vasko Ruseimy Disambut Hangat Masyarakat
Berkunjung ke Kinali Pasaman Barat, Vasko Ruseimy Disambut Hangat Masyarakat
Khairuddin Apresiasi Kinerja Mahyeldi di Pasaman dan Pasbar, Harapkan Lanjutan Kepemimpinan
Khairuddin Apresiasi Kinerja Mahyeldi di Pasaman dan Pasbar, Harapkan Lanjutan Kepemimpinan