Padangkita.com - PT Kereta Api Indonesia (KAI) Divis Regional Sumatera Barat (Divre Sumbar) menunda eksekusi lahan milik mereka di kawasan Hotel Basko, Air Tawar, Rabu (06/12/2017). Penangguhan ini karena Badan Pertanahan Rakyat (BPN) tidak hadir saat eksekusi akan dilangsungkan. Surat permohonan permintaan eksekusi ke PN Padang sudah ditindak lanjuti oleh PN Padang tanggal 15 November 2017, nomor : W3.U1/4308/HK.02/XI/2017.
Kepala PT KAI Divre Sumbar, Sulthon Hasanudin menyatakan rencananya PT KAI Divre Sumbar akan mengeksekusi lahan sepanjang gedung yang menggunakan tanah PT KAI kira-kira sepanjang 2.000 meter. Eksekusi bisa dilakukan setelah Peninjauan Kembali
(PK) yang dilakukan PT Basko ditolak oleh Mahkamah Agung (MA).
"Yang terpenting sesuai amanat dari negara, kita harus mengambil aset kita yang diambil orang," katanya kepada wartawan, Rabu (06/12/2017).
Kuasa hukum PT KAI, Rusda Hastri mengatakan eksekusi di tunda setelah dua utusan BPN, satu dari Kanwil dan satu dari BPN Padang tidak hadir di lokasi. Menurutnya, petugas BPN menolak untuk melakukan pengukuran sebagai syarat dilakukan eksekusi
lahan tersebut.
Eksekusi lahan yang diduga dikuasi oleh PT BASKO berdasarkan penetapan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Padang tentang pelaksanaan putusan perkara No 12/Pdt.G/2012/PN.Pdg jo No 44/Pdt/2013/PT Pdg jo MA RI Reg no 604 K/Pdt/2014. Selain itu, PT Basko Minang Plaza harus membayar uang sewa tanah sebesar Rp25.672.680 kepada PT Kereta Api Indonesia (KAI) Divre Sumbar, karena tertunggak selama 8 tahun.
Sementara itu, kuasa hukum PT. Basko, Feri A Siregar menegaskan eksekusi bisa dijalankan apabila BPN telah mengukur objek perkara.
"Tugas mengeksekusi adalah kewenangan PN Padang, namun yang berhak mengukur, menentukan, yang berwenang adalah pihak BPN," katanya.
Diketahui, kasus yang menyeret nama pengusaha asal Sumbar itu berawal dari laporan PT KAI Divisi Regional II Sumatera Barat, pada 2011, dengan nomor laporan polisi LP/194/XI/2011/SPKT-SBR.
Laporan tersebut menyebutkan, Basko diduga telah membuat surat palsu untuk menerbitkan Hak Guna Bangunan (HGB) No. 200, HGB No. 201, dan HGB no. 205, terhadap sebidang tanah milik PT. KAI yg berada di belakang PT. BASKO, Jalan Prof Dr Hamka, Kecamatan Padang Utara, Kota Padang. Setelah melalui proses penyidikan yang panjang, akhirnya berkas kasus itu dinyatakan lengkap (P21) oleh jaksa pada 8 September 2016.
(Aidil Sikumbang)