Berita Padang terbaru dan berita Sumbar terbaru: Kantor Imigrasi Kelas II Agam mendeportasi 10 Warga Negara Asing (WNA) karena menyalahi izin tinggal
Bukittinggi, Padangkita.com- Sepanjang tahun 2020, Kantor Imigrasi Kelas II Agam sudah mendeportasi 10 Warga Negara Asing (WNA) karena menyalahi izin tinggal.
Kepala Kantor Imigrasi Agam, Oeray Gufran Maryudha mengatakan, selama tahun 2020 pihaknya melakukan 10 Tindakan Administrasi Keimigrasian (TAK) terhadap 10 Warga Negara Asing. Pada umumnya, WNA yang ditindak terkait dengan kasus izin tinggal.
"Ada 10 tindakan administrasi keimigrasian yang dilakukan kantor imigrasi Agam karena menyalahi izin tinggal," kata Oeray Gufran Maryudha, Selasa (12/1/2021).
Dia menerangkan, dari 10 tindakan administrasi yang dilakukan diantaranya 3 orang warga negara Bangladesh, 6 warga negara Malaysia dan 1 warga negara Thailand.
"Jumlah tindakan ini sama dengan tahun 2019 sebanyak 10 juga, jadi tidak ada penambahan," sebutnya.
Sementara untuk pendentensian, di tahun 2020 mengalami penurunan sebanyak 28,6 persen yakni hanya 5 orang. Hal ini berdampak baik jika dibandingkan pada tahun 2019 sebanyak 7 orang.
Untuk permohonan izin tinggal, seperti ITK pada tahun 2019 sebanyak 142 dan namun pada tahun 2020 mengalami penurunan 55,6 persen yakni sebanyak 63 permohonan. Permohonan ITAS pada tahun 2019 sebanyak 67 permohonan dan 64 di tahun 2020, turun sebesar 4,5 persen.
Baca juga: Akses Jalan Panta ke Ngarai Tertutup Material Longsor, BPBD Agam Lakukan Evakuasi
Sedangkan ITAP di tahun 2019 terdapat 2 permohonan dan 7 permohonan di 2020 yang mengalami kenaikan 250 persen. Serta Alih Status sebanyak 2 permohonan dengan perbandingan yang sama di tahun 2019. [rna]