Berita Sumbar terbaru dan berita Pilkada Serentak Sumbar terbaru: KPU Sumbar menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) terkait penyelesaian perselisihan hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak di daerah itu, Senin-Selasa (11-12/1/2021).
Padang, Padangkita.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatra Barat (Sumbar) menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) terkait penyelesaian perselisihan hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak di daerah itu, Senin-Selasa (11-12/1/2021).
Ketua KPU Sumbar, Yanuk Sri Mulyani mengatakan, rapat koordinasi dihadiri perwakilan dari 11 KPU yang ada di kabupaten dan kota yang menjadi termohon di Mahkamah Konstitusi (MK) dan menjadi lokus gugatan untuk KPU Sumbar.
"Ada 11 daerah. Yang masuk permohonan, ada lima kabupaten, yaitu Pesisir Selatan, Limapuluh Kota, Sijunjung, Solok dan Padang Pariaman. Kemudian, yang kita undang itu yang masuk lokus sengketa KPU Sumbar, ada enam yaitu, Kota Padang, Sawahlunto, Pariaman, Tanah Datar, Solok Selatan, dan Kota Solok," ujar Yanuk di Hotel Pangeran Beach Padang, Selasa (12/1/2021).
Saat ini, kata Yanuk, KPU Sumbar juga menunggu informasi lebih lanjut dari MK terkait pencatatan ke dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi. Paling lambat, jelasnya, sengketa pemilu diketahui teregister di MK yaitu 18 Januari 2021.
"Dalam rapat koordinasi, kita menyusun bagaimana cara menjawabnya, lalu apa saja alat bukti yang perlu kita siapkan. Ini kita yang bahas kali ini," paparnya.
Lebih lanjut, Yanuk menerangkan, jika sengketa pemilu benar-benar teregister di MK, maka KPU siap untuk menghadapi sidang pertama, yakni 26-29 Januari 2021.
"Kalau tidak, walau kita telah ada persiapan, ini tentu menjadi pembelajaran dan dokumentasi bagi kita," ungkapnya.
Diketahui, dua pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Sumbar mengajukan gugatan ke MK. Mereka yaitu paslon nomor urut 1 Mulyadi-Ali Mukhni dengan mengajukan gugatan permohonan perselisihan hasil pemilihan ke MK.
Gugatan tersebut tercatat dalam Akta Pengajuan Permohonan Pemohon (APP) Nomor 133/PAN.MK/AP3/12/2020 yang diumumkan di situs resmi MK mkri.id, Rabu, 23 Desember 2020 yang diterima dan ditandatangani oleh panitera atan nama Muhidin.
Baca juga: Sengketa Hasil Pilgub Sumbar, Gugatan Nasrul Abit-Indra Catri Resmi Terdaftar di MK
Lalu, paslon nomor urut 2 Nasrul Abit-Indra Catri (NA-IC) juga telah mengajukan gugatan permohonan perselisihan hasil pemilihan ke MK. Dalam permohonannya, NA-IC menuding adanya kecurangan dalam proses tersebut serta meminta pasangan Mahyeldi-Audy Joinaldy didiskualifikasi. [zfk]