Pemprov Sumbar Pertegas Kebijakan Soal Kawasan Tanpa Rokok

Pemprov Sumbar Pertegas Kebijakan Soal Kawasan Tanpa Rokok

Ilustrasi (Sumber: ist)

Lampiran Gambar

Ilustrasi (Sumber: ist)

Padangkita.com - Pemerintah Provinsi Sumatera Barat mengeluarkan surat edaran tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Surat edaran ini dikeluarkan dalam rangkan implementasi penegakan peraturan daerah (perda) nomor 8 tahun 2012 tentang Kawasan Tanpa Rokok.

Gubernur Sumatera Barat, Irwan Prayitno mengatakan surat edaran tersebut diterbitkan untuk memberikan perlindungan kepada individu dan masyarakat atas kesehatan diri dan lingkungan yang sehat. Menurutnya, surat tersebut diedarkan kepada para pimpinan instansi pemerintah dan swasta yang ada di Sumatera Barat.

"KTR adalah ruang atau area yang dinyatakan dilarang untuk kegiatan merokok atau kegiatan memproduksi, menjual, mengiklankan dan atau mempromosikan produk tembakau," jelas surat edaran tersebut, Selasa (28/11/2017).

Gubernur meminta bupati, wailokota, kepada instansi vertikal, kepala OPD, kepala BUMN/BUMD, pimpinan perusahaan, pimpinan LSM dan lembaga lainnya untuk menindaklanjuti dan mensosialisasikan perda tentang KTR di daerah dan wilayahnya masing-masing. Selain itu, penanggung jawab tepat kerja dan tempat umum diminta menyediakan tempat khusus merokok.

Ada pun tempat yang minta adalah ruang terbuka atau ruang yang berhubungan langsung dengan udara luar sehingga udara dapat bersikulasi dengan baik. Kemudian, terpisah dari gedung atau tempat atau ruang utama dan ruang lain yang digunakan untuk beraktivitas.

Para penanggung jawab KTR pun diminta untuk melakukan pengawasan internal atau wilayah yang menjadi tanggung jawabnya. Penanggung jawab KTR juga dimonta bertindak tegas terhadap semua orang agar tidak merokok di KTR.

"Setiap orang atau badan dilarang mempromosikan dan mengiklankan rokok pada radius 250 meter dari tempat pelayanan kesehatan dan tempat proses belajar mengajar," tulis surat tersebut.

Selain itu juga diminta kepada satpol PP untuk melaksanakan perda terkait KTR sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Tag:

Baca Juga

Poliklinik Eksekutif- Layanan Kemoterapi Modern RSAM Diresmikan, Berobat Tak Perlu ke Luar Negeri
Poliklinik Eksekutif- Layanan Kemoterapi Modern RSAM Diresmikan, Berobat Tak Perlu ke Luar Negeri
RSUP M. Djamil Ditugaskan Jadi Pengampu 514 Daerah untuk Kembangkan Layanan Laparoskopi
RSUP M. Djamil Ditugaskan Jadi Pengampu 514 Daerah untuk Kembangkan Layanan Laparoskopi
FKUI–RSCM Perkuat Layanan Bedah Saraf di RSUD M. Natsir Solok, Ini Harapan Mahyeldi
FKUI–RSCM Perkuat Layanan Bedah Saraf di RSUD M. Natsir Solok, Ini Harapan Mahyeldi
Mahyeldi Buka Senam Sehat World Diabetes Day 2025, Ajak Warga Ubah Pola Hidup
Mahyeldi Buka Senam Sehat World Diabetes Day 2025, Ajak Warga Ubah Pola Hidup
RSUP M Djamil Padang Kini Resmi Punya Unit Transplantasi Ginjal, Jadi Rujukan 4 Provinsi
RSUP M Djamil Padang Kini Resmi Punya Unit Transplantasi Ginjal, Jadi Rujukan 4 Provinsi
5 Manfaat Pembasmi Serangga untuk Rumah Lebih Sehat
5 Manfaat Pembasmi Serangga untuk Rumah Lebih Sehat