Kata 'Tidak' Ma'ruf Amin

Kata 'Tidak' Ma'ruf Amin

Ilustrasi (Foto/Ist)

DALAM persidangan kasus pidana (penistaan agama) dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) di PN Jakarta Utara (Gedung Kementerian Pertanian), Selasa 31 Januari 2017, Penuntut Umum menghadirkan saksi yaitu Ma’ruf Amin, Ketua MUI.

Dalam agenda pemeriksaan saksi tersebut, Ahok dan Tim Penasihat hukumnya menanyakan kepada Ma’ruf Amin mengenai informasi pertemuan antara dirinya dengan Pasangan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta nomor urut satu, Agus - Silvie.

Selain itu Ahok dan Tim Penasihat Hukumnya juga menanyakan kepada Ma'ruf Amin, apakah ada komunikasi melalui telepon antara dirinya dengan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) sebelum pertemuan. Dalam percakapan itu dikatakan SBY meminta Ma'ruf Amin agar mau bertemu dengan Agus - Silvie.

Terhadap pertanyaan itu, Ma’ruf Amin menyatakan tidak pernah ada komunikasi antara dirinya dengan SBY.

Jika yang disampaikan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dan Tim Penasihat Hukumnya di Persidangan mengenai isi percakapan Ketua MUI Ma'ruf Amin dengan SBY adalah benar, maka kata "tidak" yang dilontarkan oleh Ma'ruf Amin itu adalah bohong. Bohong itu dosa.

Jika peristiwa komunikasi antara Ma'ruf Amin dan SBY itu tidak benar, maka perbuatan Ahok dan Penasihat Hukumnya di persidangan itu adalah mengada-ada.

Jika itu benar, pertanyaannya, darimana Ahok dan Tim Penasihat Hukumnya mendapatkan informasi itu? Itu kan privasi.

Baca juga:

Praktiknya, informasi itu bisa diperoleh dari keterangan orang yang menyaksikan, mendengar, dan mengalami langsung. Atau, informasi itu bisa berasa dari lembaga penegak hukum, lembaga inteligen, dan penyedia jasa komunikasi (provider).

Nah, kita kesampingkan spekulasi informasi itu diperoleh dari orang yang menyaksikan, mendengar, dan mengalami langsung, karena itu diperbolehkan secara hukum.

Lalu bagaimana jika itu berasal dari hasil penyadapan dalam kerja-kerja intelijen, informasi dari suatu proses hukum, dan provider? Saya berpendapat informasi itu ilegal dan perbuatan Ahok dan Tim Penasihat Hukumnya adalah perbuatan pidana.

Tapi semoga saja informasi itu hanya hasil mengada-ada Ahok dan Tim Penasihat Hukumnya, karena saya teringat kata 'tidak' yang diucapkan Ma'ruf Amin. Jika informasi itu benar sungguh berat pertanggungjawabannya. Terutama kepada Tuhan.

Tag:

Baca Juga

Pariaman, Padangkita.com - Wako Genius Umar menyerahkan bantuan untuk korban terdampak kebakaran di Desa Tungkal Selatan.
Genius Umar Serahkan Bantuan untuk Korban Kebakaran di Desa Tungkal Selatan
Batusangkar, Padangkita.com - Tanah Datar menaruh perhatian besar terhadap lembaga adat, budaya dan keagamaan, bahkan jadi salah satu progul.
Peningkatan Kelembagaan Adat, Budaya dan Keagamaan Jadi Progul Pemkab Tanah Datar
Batusangkar, Padangkita.com - Kini di Kecamatan Sungai Tarab, Kabupaten Tanah Datar telah hadir program masyarakat bantu masyarakat.
Camat Sungai Tarab Tanah Datar Inisiasi Program Masyarakat Bantu Masyarakat
Batusangkar, Padangkita.com - Rumah tak layak huni milik pasangan suami istri Iprianto dan Susianti, di Rambatan akhirnya dibangun kembali.
Gotong Royong Lintas Instansi, Rumah Tak Layak Huni di Tanah Datar Dibangun Kembali
Bukittinggi, Padangkita.com - BRI Cabang Bukittinggi menyerahkan bantuan satu unit ambulans untuk RSUD Kota Bukittinggi.
BRI Serahkan Bantuan Ambulans Senilai Rp750 Juta untuk RSUD Bukittinggi
Padang, Padangkita.com - Nursinah, 70 tahun hanya bisa terbaring di tengah rumahnya di Kampung Baru Berok, Nanggalo, Kota Padang.
Stroke dan Terbaring Sejak 7 Tahun yang Lalu, Lansia di Nanggalo Padang Dibantu Andre Rosiade