Berita Mentawai terbaru dan berita Sumbar terbaru: 18 kabupaten/kota di Sumbar telah memastikan menutup objek wisata pada momen libur tahun baru 2021, kecuali Mentawai
Padang, Padangkita.com - Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Sumatra Barat (Sumbar), Novrial mengatakan, sebanyak 18 kabupaten/kota di Sumbar telah memastikan menutup objek wisata pada momen libur tahun baru 2021.
“Delapan belas kabupaten/kota di Sumbar sudah dipastikan menutup objek wisata berdasarkan surat edaran kepala daerah setempat,” ujarnya saat dihubungi Padangkita.com via telepon, Kamis (31/12/2020).
Delapan belas kabupaten/kota tersebut yaitu Kabupaten Agam, Kabupaten Dharmasraya, Kabupaten Limapuluh Kota, Kabupaten Padang Pariaman, Kabupaten Pasaman, Kabupaten Pasaman Barat, dan Kabupaten Pesisir Selatan.
Kemudian, Kabupaten Sijunjung, Kabupaten Solok, Kabupaten Tanah Datar, Kota Bukittinggi, Kota Padang, Padang Panjang, Kota Pariaman, Kota Payakumbuh, Kota Sawahlunto, dan Kota Solok.
Menurutnya, ada satu daerah di Sumbar yang dia belum dapat informasi apakah melakukan penutupan objek wisata juga atau tidak. Daerah itu yaitu Kabupaten Kepulauan Mentawai.
“Kecuali Mentawai. Saya belum dapat informasi,” jelasnya.
Sebelumnya, Gubernur Sumbar, Irwan Prayitno, menyurati 19 atau semua bupati/wali kota se-Sumbar untuk menutup objek wisata atau lokasi yang kemungkinan terjadinya kerumunan perayaan tahun baru, mulai 31 Desember 2020 hingga 3 Januari 2021.
Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 06/ED/GSB-2020 tentang Pengendalian Kegiatan Masyarakat untuk Pencegahan Penyebaran Covid-19 pada Tahun Baru 2021.
Surat edaran tersebut ditandatangani langsung oleh Irwan pada 29 Desember 2020. Permintaan penutupan objek wisata tersebut berdasarkan hasil rapat persiapan tahun baru 2021 antara Kepolisian Daerah (Polda) Sumbar dan Pemprov Sumbar.
Selain itu, Surat Edaran ini sekaligus sebagai tindak lanjut Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.
“Dengan ini diimbau kepada bupati/wali kota se-Sumbar untuk dapat melakukan langkah-langkah sebagai berikut, menutup objek daya tarik wisata mulai dari 31 Desember 2020 sampai dengan 3 Januari 2021,” tulis Irwan.
Baca Juga: Mulai Besok Semua Jalur Pantai Padang Ditutup, Termasuk Gang Kecil
Selain itu, Gubernur Sumbar juga mengimbau pelayanan jasa rumah makan, restoran, dan kafe untuk tidak melayani makan di tempat kepada konsumen, hanya melayani untuk membawa makanan pulang atau take away.
Baca Juga: Gunung Padang, Pantai Air Manis, dan Pantai Purus Ditutup pada Libur Tahun Baru
“Pengawasan untuk penerapan edaran ini dikoordinasikan oleh pemerintah daerah, kepolisian, dan penegak hukum di daerah masing-masing,” jelasnya. [pkt]