Mulyadi-Ali Mukhni Minta Pemungutan Suara Ulang di Semua TPS

Padangkita.com: Mulyadi Calon Gubernur Sumbar, Pilgub Sumbar 2020, Tersangka,

Calon Gubernur Sumatra Barat, Mulyadi. [Foto: Dok. Pribadi/FB Mulyadi]

Berita Sumbar terbaru dan Berita Pilkada Sumbar: dalam permohonannya kepada Mahkamah Konstitusi pasangan Mulyadi - Ali Mukhni meminta pemungutan suara ulang di semua TPS.

Padang, Padangkita.com - Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatra Barat (Sumbar) Mulyadi-Ali Mukhni menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumbar ke Mahkamah Konstitusi (MK). Dalam gugatannya, mereka meminta MK untuk membatalkan keputusan KPU Sumbar tentang penetapan rekapitulasi suara Pemilihan Gubernur (Pilgub) Sumbar yang memenangkan pasangan Mahyeldi Ansharullah-Audy Joinaldy.

Mereka juga menuntut MK untuk memerintahkan KPU Sumbar agar melakukan pemungutan suara ulang di seluruh Tempat Pemungutan Suara di Sumbar. Seperti dilihat Padangkita.com di laman situs resmi MK, Mulyadi-Ali Mukhni mengajukan gugatan ke MK tersebut pada Rabu (23/12/2020) pukul 16:16:20 WIB secara daring.

Akta Pengajuan Permohonan Pemohon (APPP) sudah terdaftar dengan Nomor: 132/PAN.MK/AP3/12/2020, dan panitera Muhidin. Dalam mengajukan permohonan perselisihan hasil pemilihan, pasangan Mulyadi-Ali Mukhni dibantu tim advokasi hukum yakni Veri Junaidi, Ikhwan Fahrojih, Ibnushi Putra Romelco, Jamil B, Efriza, dan Slamet Santoso.

Dalam berkas perbaikan permohonan mereka, seperti yang bisa dilihat di situs resmi MK, Veri dkk mengatakan kekalahan Mulyadi-Ali Mukhni di Pilgub Sumbar dikarenakan penyelenggaraan Pilgub Sumbar tidak berjalan secara demokratis dan tidak berlandaskan pemilu jujur dan adil.

Hal tersebut terkait penetapan tersangka Mulyadi beberapa hari sebelum pencoblosan surat suara, karena diduga melakukan kampanye di luar jadwal di sebuah stasiun televisi nasional.

Padahal, berdasarkan hasil survei sejumlah lembaga survei sebelum hari pencoblosan dilakukan, pasangan itu diprediksi menang di Pilgub Sumbar karena meraih suara terbanyak.

"Penetapan Pemohon sebagai tersangka tersebut, meskipun pada akhirnya dalam tahap penyidikan dinyatakan tidak cukup alat bukti, merupakan upaya terstruktur, sistematis, dan masif dengan tujuan menggembosi dukungan pemilih terhadap Pemohon, menjadikan Pemohon tidak menggunakan hak pilihnya atau golput, dan mengalihkan pilihannya kepada pasangan calon lainnya," jelas Veri dkk.

Menurut mereka, telah terjadi pelanggaran dalam penetapan tersangka Mulyadi. Pertama, penegakan hukum atas dugaan tindak pidana pemilu dilakukan oleh Pemohon dipaksakan berlangsung cepat dan fair. Proses kajian awal dan klarifikasi terhadap Pemohon dilakukan bersamaan oleh Bawaslu RI antara 17-20 November 2020.

Pada 21 November 2020, Bawaslu meneruskan proses ke tingkat penyidikan. Pada 4 Desember, Mulyadi ditetapkan sebagai tersangka. Kemudian, pada 11 Desember, prosesnya dihentikan dengan alasan tidak cukup bukti.

Kedua, dugaan tindak pidana pemilu yang dilakukan Pemohon dipaksakan memenuhi unsur pelanggaran kampanye di luar jadwal. Menurut mereka, Mulyadi diundang TVOne sebagai narasumber dalam acara Coffe Break TVOne dipaksakan unsur-unsurnya memenuhi pelanggaran kampanye di luar jadwal. Padahal, berdasarkan kajian dari Komisi Penyiaran RI, peristiwa itu bukan sebagai kampanye di luar jadwal dan tidak memenuhi unsur kampanye di luar jadwal.

Ketiga, terdapat maladministrasi Bawaslu RI dalam proses penanganan pelanggaran. Menurut Veri dkk, Bawaslu RI telah melakukan tiga kesalahan administrasi. Yaitu, laporan dugaan pelanggaran kampanye di luar jadwal sudah dilaporkan dan diproses oleh Bawaslu Sumbar, tetapi Bawaslu RI tidak menindaklanjuti proses pengambilalihan laporan berdasarkan surat permohonan dari Bawaslu Sumbar.

Kemudian, Bawaslu RI tidak cermat dalam melakukan kajian awal terhadap dua laporan baru yang memiliki kesamaan subyek Terlapor dan objek laporan yang mana terdapat laporan terdahulu yang sedang ditangani oleh Bawaslu Sumbar. Selanjutnya, Bawaslu RI tidak memfasilitasi proses klarifikasi yang cukup kepada Pemohon dan saksi-saksi dengan menggunakan metode klarifikasi daring dan tetap memaksakan upaya klarifikasi dilakukan di Kantor Bawaslu RI

Keempat, penegakan status Pemohon sebagai tersangka sangat dipaksakan. Hal itu dikarenakan penetapan status tersangka Mulyadi dipaksakan diterbitkan menjelang masa tenang dan menjelang pemungutan suara yakni 4 Desember. Sehingga patut diduga penetapan tersebut didesain untuk mempengaruhi psikologi pemilih.

Baca Juga: Sengketa Pilkada di Sumbar, 2 Pasang Cagub dan 5 Pasang Cabup Perbaiki Permohonan ke MK

Kelima, ada upaya masif untuk publikasi penetapan Pemohon sebagai tersangka. Publikasi masif tersebut dilakukan Bareskrim melalui Divisi Humas Polri. Selain itu, terdapat penggiringan opini melalui media resmi Divisi Humas Polri yakni Tribrata TV. Penyebaran masif tersebut dilakukan oleh kader PKS melalui media sosial.

Atas hal tersebut, mereka pun meminta MK untuk membatalkan keputusan KPU Sumbar soal penetapan Mahyeldi-Audy sebagai peraih suara terbanyak di Pilgub. "Memerintahkan KPU Sumbar untuk melakukan pemungutan suara ulang di seluruh TPS dalam Pilgub Sumbar," jelas Veri. [pkt]


Baca berita Sumbar terbaru dan berita Pilkada Sumbar hanya di Padangkita.com

Baca Juga

Kadin Sumbar Gelar Dialog dengan Paslon Gubernur, Bahas Ekonomi Hijau dan Biru
Kadin Sumbar Gelar Dialog dengan Paslon Gubernur, Bahas Ekonomi Hijau dan Biru
Dewan Dakwah Sumbar Imbau Pilkada Bersih, Tolak Politik Uang
Dewan Dakwah Sumbar Imbau Pilkada Bersih, Tolak Politik Uang
Debat Kedua Pilgub Sumbar 2024, Fokus pada Transformasi Ekonomi dan Infrastruktur Berkelanjutan
Debat Kedua Pilgub Sumbar 2024, Fokus pada Transformasi Ekonomi dan Infrastruktur Berkelanjutan
KPU Sumbar Ingatkan Pasangan Calon untuk Tepati Deadline Laporan Dana Kampanye
KPU Sumbar Ingatkan Pasangan Calon untuk Tepati Deadline Laporan Dana Kampanye
Bawaslu dan KPU Padang Jemput Kekurangan Surat Suara di Semarang
Bawaslu dan KPU Padang Jemput Kekurangan Surat Suara di Semarang
BINDA Sumbar Siap Hadapi Potensi Kerawanan Jelang Pilkada Serentak 2024
BINDA Sumbar Siap Hadapi Potensi Kerawanan Jelang Pilkada Serentak 2024