Masyarakat di Pasbar Dilarang Rayakan Tahun Baru, Termasuk Meniup Terompet, Petasan dan Kembang Api

Berita Pasaman Barat, Corona Pasaman Barat, PSBB Tahap II, Pasbar Perketat Perbatasan dan Atur Jarak Aman di Pasar, Virus Corona, ASN Pasbar Positif Covid-19

Bupati Pasaman Barat Yulianto saat memberikan keterangan pers (Foto: Ist)

Simpang Empat, Padangkita.com - Bupati Pasaman Barat (Pasbar), Yulianto mengeluarkan Surat Edaran Nomor: 200/224/Kesbangpol/XII/2020 tentang Pengendalian Kegiatan Masyarakat Untuk Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) pada Libur Tahun Baru 2021.

Edaran ini menyikapi surat edaran Gubernur Sumatra Barat (Sumbar) tentang libur tahun baru 2021 dan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sumbar Nomor: 6 tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease (Covid-19).

Bupati Pasbar, Yulianto mengimbau seluruh masyarakat untuk tidak mengadakan perayaan pergantian tahun baru 2021 yang menyebabkan kerumunan dan keramaian duntuk mencegah penyebaran Covid-19.

"Kepada aparat keamanan diminta untuk meningkatkan patroli dan pengawasan terhadap tempat-tempat yang berkemungkinan dilakukan kegiatan perayaan malam tahun baru 2021," katanya.

Yulianto melalui edaran itu juga mengimbau masyarakat agar selama libur untuk tetap berada di rumah dan tidak melakukan perjalanan keluar rumah kecuali ada keperluan mendasar atau mendesak.

"Termasuk bermain petasan, membakar kembang api dan meniup terompet agar tidak dilaksanakan karena dapat mengganggu ketertiban masyarakat," lanjutnya.

Selain itu, Yulianto juga berharap agar kiranya para pemilik, pengelola dan penanggung jawab rumah ibadah, tempat wisata atau fasilitas publik lainnya untuk tetap menerapkan dan mengawasi penerapan protokol kesehatan Covid-19 oleh pengunjung.

Baca Juga: Cerita Kepala BNNK Pasbar yang Dibacok Pengedar Ganja Saat Penangkapan, Luka di Punggung Dapat 18 Jahitan

"Selalulah pakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan. Menutup tempat usaha paling lambat pukul 02.00 WIB," imbaunya.

Bupati juga meminta agar Camat, Wali Nagari dan Forkopimca serta Babinsa dan Bhabinkamtibmas untuk melakukan pengawasan dan penegakan disiplin terkait dalam penerapan protokol kesehatan selama libur tahun baru 2021. [pkt]


Baca berita Pasaman Barat terbaru dan berita Sumbar terbaru hanya di Padangkita.com.

Baca Juga

Dua Hari Penertiban Tambang Ilegal di Pasbar, Tim Terpadu Amankan 21 Orang dan 8 Alat Berat
Dua Hari Penertiban Tambang Ilegal di Pasbar, Tim Terpadu Amankan 21 Orang dan 8 Alat Berat
Jalan Rusak Akibat Bencana di Talu Diusulkan Pindah Jalur, Mahyeldi: Lokasi Awal Berisiko
Jalan Rusak Akibat Bencana di Talu Diusulkan Pindah Jalur, Mahyeldi: Lokasi Awal Berisiko
Penyerahan Santunan JKM dan Sosialisasi Program BPJS Ketenagakerjaan di SMA Al-Istiqamah
Penyerahan Santunan JKM dan Sosialisasi Program BPJS Ketenagakerjaan di SMA Al-Istiqamah
Wagub Vasko Ruseimy Serahkan Hibah Rp2,7 Miliar untuk Anak-anak LKSA di Pasaman Barat
Wagub Vasko Ruseimy Serahkan Hibah Rp2,7 Miliar untuk Anak-anak LKSA di Pasaman Barat
Wujudkan Generasi Sehat, Program Makan Bergizi Gratis Disosialisasikan di Pasaman Barat
Wujudkan Generasi Sehat, Program Makan Bergizi Gratis Disosialisasikan di Pasaman Barat
Lindungi Nelayan Kecil dari 'Illegal Fishing', Vasko Ruseimy Didukung Penuh HSNI Pasaman Barat
Lindungi Nelayan Kecil dari 'Illegal Fishing', Vasko Ruseimy Didukung Penuh HSNI Pasaman Barat