Sumbar Bentuk Tim Pengawas Protokol Kesehatan di Sekolah, Ada TNI, Polisi dan Satpol PP

Berita Padang hari ini dan berita Sumbar hari ini: Gubernur Sumbar Irwan Prayitno mengungkapkan rencana kesibukannya usai memimpin Sumbar. kesibukan tersebut yaitu menjadi "ajudan" sang istri, Nevi Zuairina

Mantan Gubernur Sumatra Barat, Irwan Prayitno. [Foto: Fakhruddin]

Padang, Padangkita.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatra Barat (Sumbar) membentuk tim pengawas penerapan protokol kesehatan di sekolah, terkait dimulainya sekolah tatap muka awal 2021.

Gubernur Sumbar, Irwan Prayitno mengatakan, tim pengawas tersebut terdiri atas polisi, TNI, dan personel Satuan Polisi (Satpol) Pamong Praja (PP). Pembentukan tim pengawas ini juga berdasarkan rapat forum koordinasi pimpinan daerah.

"Ini sudah hasil keputusan rapat forkopimda pada empat hari lalu dengan Kapolda dan Danrem, bahwa untuk efektifnya tatap muka supaya tidak terjadi kerumunan dan pelanggaran-pelanggaran," ujar Irwan kepada wartawan usai mengikuti rapat koordinasi persiapan sekolah tatap muka di Auditorium Gubernuran, Senin (28/12/2020).

Dia menuturkan, tim pengawas tersebut bertugas melakukan pemantauan dan pencegahan agar tidak terjadi pelanggaran protokol kesehatan seperti kerumunan saat proses belajar tata muka dilaksanakan. Hal tersebut guna mencegah penyebaran Covid-19 di sekolah.

"Tim pengawas kita buat dari polisi, TNI, dan Satpol PP, untuk melihat sekolah-sekolah agar tetap mematuhi protokol kesehatan. Kita ingin menghindari klaster baru di sekolah karena tidak mematuhi protokol kesehatan," jelasnya.

Irwan menambahkan sekolah tatap muka rencananya digelar awal Januari ini di 19 kabupaten/kota di Sumbar. Hal tersebut tergantung kesiapan pemerintah daerah setempat, sekolah, dan izin orang tua siswa.

Baca Juga: Setelah Guru SD dan SMP, Kini 2.000 Guru SMA dan SMK di Kota Padang Jalani Tes Swab

Pemerintah pun juga telah mengeluarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri soal pelaksanaan sekolah tatap muka di Indonesia. Irwan mengingatkan agar pihak sekolah tidak boleh melanggar ketentuan di SKB 4 Menteri tersebut.

Jika ada yang melanggar, lalu terjadi penyebaran Covid-19 di lingkungan sekolah, maka orang tua yang tidak terima bisa saja melakukan proses hukum kepada sekolah yang bersangkutan. [pkt]


Baca berita Padang dan berita Sumbar terbaru hanya di Padangkita.com.

Baca Juga

Kemendagri Puji Kesiapan Sumbar sebagai Tuan Rumah Event Nasional
Kemendagri Puji Kesiapan Sumbar sebagai Tuan Rumah Event Nasional
Di Depan Mahasiswa, Ini Hasil Kinerja - Fokus Percepatan Pembangunan yang Dipaparkan Gubernur Mahyeldi
Di Depan Mahasiswa, Ini Hasil Kinerja - Fokus Percepatan Pembangunan yang Dipaparkan Gubernur Mahyeldi
Catatkan SHU Rp1,9 Miliar, Koperasi KPN Balai Kota Padang Raih Sertifikat Sehat
Catatkan SHU Rp1,9 Miliar, Koperasi KPN Balai Kota Padang Raih Sertifikat Sehat
Catat Kinerja Positif, Laba Bersih Bank Nagari 2023 Capai Rp523,61 Miliar
Catat Kinerja Positif, Laba Bersih Bank Nagari 2023 Capai Rp523,61 Miliar
Kunjungi Posko Erupsi Marapi, Andre Rosiade Bantu Dapur Umum Rp25 Juta dan Sembako
Kunjungi Posko Erupsi Marapi, Andre Rosiade Bantu Dapur Umum Rp25 Juta dan Sembako
Prof. Syukri Arief Resmi Pimpin DPW ADI Sumbar, Ini Harapan Sekdaprov Hansastri
Prof. Syukri Arief Resmi Pimpin DPW ADI Sumbar, Ini Harapan Sekdaprov Hansastri