Berita Sijunjung terbaru dan berita Sumbar terbaru: Seorang oknum guru SMP berbasis Islam di Sijunjung cabuli anak di bawah umur yang masih berstatus sebagai pelajar.
Muaro Sijunjung, Padangkita.com - Seorang oknum guru berinisial HLT, 25 tahun di Kabupaten Sijunjung, Sumatra Barat (Sumbar) ditangkap polisi karena diduga telah mencabuli anak di bawah umur. Ia ditangkap Sabtu (26/12/2020) sekitar pukul 12.00 WIB.
Keterangan polisi, HTL merupakan seorang guru di salah satu Sekolah Menengah Pertama (SMP) berbasis Islam di Sijunjung.
Kasat Reskrim Polres Sijunjung, AKP Abdul Kadir Jailani mengatakan, HTL ditangkap berdasarkan laporan polisi Nomor: LP/156/XII/2020/SPKT Polres Sijunjung tanggal 24 Desember 2020.
"Iya benar, kami menangkap yang bersangkutan dalam kasus (cabul) itu, korbannya anak di bawah umur," ujar Abdul Kadir kepada Padangkita.com, Sabtu (26/12/2020).
Menurut Abdul Kadir, korban dari HTL bukanlah murid di tempat ia mengajar. "Bukan muridnya, tapi murid sekolah lain," ungkapnya.
Sementara, pengakuan pelaku kepada polisi saat diinterogasi, ia mengaku korbannya hanya satu orang. "Sejauh ini, (korban) satu orang. Itu berdasarkan keterangan pelaku ke polisi," jelas Abdul Kadir.
Baca juga: Cabuli Anak Bawah Umur, Polisi Tangkap Buruh Tani di Dharmasraya
Saat ini, jelas Abdul Kadir, pelaku sudah ditahan dan kasus tersebut ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Sijunjung. [ad/zfk]