Padangkita.com - Setelah berjuang selama 8 jam petugas pemadam kebakaran berhasil memadamkan api yang melalap pasar grosir Aur Kuning, Bukittinggi, Jumat (17/11/2017). Petugas menerjunkan sebanyak 26 mobil pemadam kebakaran untuk memadamkan api.
Kepala Dinas Kebakaran Kota Bukittinggi Martias Bayu mengatakan petugas petugas terpaksa mendobrak pintu sejumlah toko untuk memadamkan api yang terkurung di pasar Aur Kuning.
"Setelah 8 jam petugas berhasil memadamkan api yang telah melalap sedikitnya 136 toko di sejumlah blok tahap 1, tahap 2 dan 3," katanya kepada wartawan, Jumat (17/11/2017).
Menurutnya, untuk mempercepat pemadaman 156 petugas dibantu relawan dan warga dibagi dalam sejumlah kelompok ke titik – titik api.
Saat ini menurutnya, petugas masih dalam tahap pendinginan lokasi kejadian sementara asap masih memenuhi komplek pasar yang terbakar. Hingga kini masih belum diketahui pasti penyebab kebakaran namun menurut petugas api mulai berkobar di blok C.
Dari proses pendataan sementara secara penghitungan kasar ada 5.879 kios dan lapak pedagang di pertokoan Blok A sampai Blok K. Pada penghitungan sementara hingga Jumat (17/11) pukul 12.30 WIB, yang habis terbakar yaitu bagian Blok J dengan 136 kios dan lapak.
"Masih dihitung lagi, karena hal itu juga kami belum dapat menaksir berapa jumlah kerugian dari kebakaran pagi ini," ujarnya.
Mengenai penyebab kebakaran, pihaknya juga belum dapat memberikan informasi karena proses pendinginan masih berlangsung sehingga tim Inafis Polres setempat belum mendapat izin masuk ke lokasi kejadian.
"Tim Inafis dari Polres Bukittinggi dan Polda Sumbar sudah berada di Pasar Aur, tapi belum dapat izin masuk lokasi karena masih pendinginan," tambahnya.
Ia menginformasikan, esok diperkirakan tim Labsfor dari Medan akan ikut membantu mengidentifikasi penyebab kebakaran.
Wakil Wali Kota setempat, Irwandi mengatakan jajaran pemkot akan melakukan pertemuan untuk mengambil langkah penanganan dampak kebakaran tersebut. Ia menyebutkan salah satu yang perlu dievaluasi kembali oleh pemerintah daerah yaitu
ketersediaan akses bagi mobil pemadam kebakaran di fasilitas umum.
(Aidil Sikumbang)