Tak Hadiri Panggilan, Ombudsman: Sekdaprov Harus Kooperatif

Tak Hadiri Panggilan, Ombudsman: Sekdaprov Harus Kooperatif

Logo Ombudsman Republik Indonesia. Foto: Ist

Lampiran Gambar

Logo Ombudsman Republik Indonesia. Foto: Ist.

Padangkita.com – Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Barat meminta Sekda Provinsi Sumatera untuk kooperatif dalam mempercepat penyelesaian laporan masyarakat, terutama yang terkait dengan penyelenggaraan layanan publik di Sekretariat Daerah itu.

“Kami undang Sekda hari ini guna dimintai penjelasan laporan masyarat atas nama Onzu Krisno, tapi Sekda tak hadir. Sekda juga tidak mendispoisi kehadiarannya pada pejabat yang lain,” kata Plt. Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Barat Adel Wahidi dalam rilis yang diterima Padangkita.com, Kamis (16/11/2017).

Adel mengatakan persoalan yang dikeluhkan Pelapor sebenarnya sederhana. Pelapor semula melaporkan penyimpangan prosedur dalam proses penjatuhan hukuman disiplin berupa pembebasan Pelapor dari jabatan Kepala Biro Organisasi Sekretariat Daerah Provinsi.

Masalah ini ternyata telah mendapatkan penyelesain dari lembaga berwenang, yakni Komisi Aparatur Sipil Negar (KASN) sehingga Ombudsman tidak menyentuh lagi persoalan ini.

Hanya saja selain itu, pelapor mengeluhkan Sekda sampai saat ini tidak bersedia menandatangani Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) Pelapor. Pelapor juga mengeluhkan permohonan izin mengajarnya yang tak kunjung dikeluarkan, begitu pula dengan izin pindahnya yang juga tidak direspon sampai saat ini.

Sebelumnya atas disposisi Sekda, tanggal 30 Oktober Ombudsman sudah bertemu Kepala Biro Hukum Pemrov, tapi Kepala Biro menolak memberikan penjelasan dan menyarankan Ombudsman, khusus untuk masalah ini, langsung meminta penjelasan ke Sekda.

Adel menangkap gelagat aneh dalam laporan ini, apalagi menurut pelapor, Sekda tidak berkenan menandatangani SKP atas perintah Gubernur.

"Heran, hal-hal kepegawaian semacam ini masih ada di pemerintahan provinsi," ujarnya.

Menurut Adel, ada hal-hal yang bersifat hak yang melekat pada diri ASN, berbeda dengan jabatan yang merupakan apresiasi atas kemampuan dan diberikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pelapor, menurut Adel, memang sudah menerima pembebasan jabatan, tapi hak-haknya sebagai ASN tentu masih ada, masih melekat.

Ombudsman akan melayangkan panggilan kedua untuk Sekda. Adel pun berharap sebagai panutan pejabat publik senior, Sekda dapat menghadiri dan menghormati proses di Lembaga Negara ini.

“Tentu kami tidak ingin Ombudsman memanggil paksa Sekda, karena mekanisme demikian ada dalam undang-undang,” tegasnya.

Baca Juga

Padang Bertekad Raih Juara 1 Kepatuhan Standar Pelayanan Publik
Padang Bertekad Raih Juara 1 Kepatuhan Standar Pelayanan Publik
Pemko Padang Raih Predikat Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2023
Pemko Padang Raih Predikat Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2023
Kota Pariaman Terima Penghargaan Anugerah Predikat Kepatuhan Standar Pelayanan Publik
Kota Pariaman Terima Penghargaan Anugerah Predikat Kepatuhan Standar Pelayanan Publik
Kualitas Pelayanan Publik di Sumbar terus Meningkat, Ini Daftar Pemko dan Pemkab Terbaik
Kualitas Pelayanan Publik di Sumbar terus Meningkat, Ini Daftar Pemko dan Pemkab Terbaik
Wawako Padang Paparkan Perjalanan Penertiban PKL Pantai Padang Kepada Ombudsman
Wawako Padang Paparkan Perjalanan Penertiban PKL Pantai Padang Kepada Ombudsman
Ombudsman RI Perwakilan Sumbar Lakukan Penilaian Kepatuhan Pelayanan Publik di Polres Pasaman Barat
Ombudsman RI Perwakilan Sumbar Lakukan Penilaian Kepatuhan Pelayanan Publik di Polres Pasaman Barat