Sengketa Hasil Pilgub Sumbar, Gugatan Nasrul Abit-Indra Catri Resmi Terdaftar di MK

Berita Sumbar terbaru dan berita Pilkad Sumbar terbaru: Tim kuasa hukum NA-IC sidang perdana sengketa Pilgub Sumbar di MK.

Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumbar, Nasrul Abit-Indra Catri. [Foto: Ist]

Padang, Padangkita.com - Pasangan Calon atau paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatra Barat (Sumbar) nomor urut 2, Nasrul Abit-Indra Catri, resmi mengajukan permohonan perselisihan hasil Pilkada ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Seperti dilihat Padangkita.com di laman situs resmi MK, pasangan itu mendaftarkan gugatan pada Rabu (23/12/2020) pukul 13:15:12 WIB. Yang mengajukan adalah kuasa Nasrul Abit-Indra Catri yaitu Vino Oktavia dan Feri Ardila.

Akta Pengajuan Permohonan Pemohon (APPP) sudah terdaftar dengan Nomor: 132/PAN.MK/AP3/12/2020, dan panitera Muhidin. Sebelumnya, tim paslon Nasrul Abit-Indra Catri memang telah menyampaikan bakal mengajukan hasil Pemilihan Gubernur Sumbar ke MK.

Baca juga: Tim NA-IC Susun Rencana dan Strategi Bawa Sengketa Rekapitulasi Hasil Pilgub Sumbar ke MK, Ini Alasannya

Berdasarkan hasil rekapitulasi suara tingkat provinsi, pasangan Nasrul Abit-Indra Catri kalah dengan perolehan 679.069 suara dari pasangan calon nomor urut 1, Mahyeldi Ansharullah-Audy Joinaldy dengan jumlah 726.853 suara. Selisih keduanya 47.784 suara. [pkt]


Baca berita Sumbar terbaru hanya di Padangkita.com.

Baca Juga

Buya Blusukan ke Pasar Sungai Sarik, Pedagang Kompak Menangkan Mahyeldi-Vasko
Buya Blusukan ke Pasar Sungai Sarik, Pedagang Kompak Menangkan Mahyeldi-Vasko
Pedagang Pasar Raya Tergabung di ‘Mahako’ segera Deklarasi Dukung Mahyeldi-Vasko
Pedagang Pasar Raya Tergabung di ‘Mahako’ segera Deklarasi Dukung Mahyeldi-Vasko
Syamsu Rahim Ungkap Alasannya Mendukung Mahyeldi-Vasko di Pilgub Sumbar 2024
Syamsu Rahim Ungkap Alasannya Mendukung Mahyeldi-Vasko di Pilgub Sumbar 2024
KPU Sumbar Jadwalkan Penetapan Paslon Gubernur-Wagub pada 22 September 2024 
KPU Sumbar Jadwalkan Penetapan Paslon Gubernur-Wagub pada 22 September 2024 
Dinilai Terlalu Banyak Urus di Luar Kewenangan, DPR akan Evaluasi Posisi Mahkamah Konstitusi
Dinilai Terlalu Banyak Urus di Luar Kewenangan, DPR akan Evaluasi Posisi Mahkamah Konstitusi
Besok, Pasangan Mahyeldi-Vasko Mendaftar ke KPU Sumbar
Besok, Pasangan Mahyeldi-Vasko Mendaftar ke KPU Sumbar