Padang, Padangkita.com - Calon Gubernur Sumatra Barat (Sumbar) nomor urut 1, Mulyadi menyesalkan ada yang "memanfaatkan" statusnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran tindak pidana Pemilu.
Dia menyebutkan, dengan status tersangkanya itu, ada upaya penggiringan isu serta opini bahwa ia telah melakukan sebuah tindak pidana yang berat atau kejahatan.
"Ada yang menyebut saya tersangka korupsi, saya sudah ditahan, dipenjara," kata Mulyadi di posko pemenangannya, Selasa (15/12/2020).
Dengan isu-isu itu, kata Mulyadi, ia yang maju sebagai Calon Gubernur Sumbar bersama Ali Mukhni sebagai Calon Wakil Gubernur merasa sangat dirugikan. Apalagi isu tersebut berkembang menjelang hari pencoblosan.
Pasalnya, menurut dia, dengan adanya isu tersebut mempengaruhi citra baiknya di tengah-tengah masyarakat yang saat itu sangat antusias menginginkannya sebagai pemimpin Sumbar ke depan.
"Hampir di seluruh kabupaten/kota melapor kepada kita (pendukung), menyampaikan bahwa sekarang pak Mulyadi sudah ditahan dan sudah tidak boleh lagi ikut Pilkada dan percuma memilih Pak Mulyadi, nanti suaranya akan hangus. Ini yang sangat saya prihatinkan," terang Mulyadi.
Mulyadi menegaskan, ia tidak menuduh pihak-pihak tertentu. Namun ia sangat menyesalkan isu miring yang beredar terkait status tersangkanya itu.
"Saya tidak menuduh siapa-siapa ya, tolong digarisbawahi. Tapi, ada pihak-pihak yang mengapitalisasi seakan-akan saya sebagai tersangka suatu kejahatan, karena tersangka itu tidak dijelaskan tersangka apa," katanya.
"Seakan-akan saya tersangka sesuatu perbuatan kejahatan, tidak disampaikan bahwa saya hanya diduga melakukan pelanggaran pemilu yang sebetulnya sanksinya bisa saja berupa denda Rp100 ribu hingga Rp1 juta," sambung Mulyadi.
Mulyadi menambah, dengan beredarnya isu tersebut, ia khawatir dan prihatin terhadap sistem demokrasi Indonesia yang seharusnya mencerdaskan masyarakat bukan memperalat masyarakat.
"Jangan sampai masyarakat dijadikan objek penyebar hoaks," tegasnya.
Baca juga: Sirekap Pilgub Sumbar di Limapuluh Kota 100 Persen: Mulyadi-Ali Mukhni Unggul
Sekadar diketahui, Bareskrim Polri yang memproses kasus Mulyadi sebagai tersangka telah menerbitkan SP3 (Surat Penghentian Penyidikan dan Penuntutan). [pkt]