Parit Malintang, Padangkita.com - Seorang pria berinisial DVP, 30 tahun yang diduga terlibat kasus penyalahgunaan narkotika jenis Sabu-sabu ditangkap polisi di Nagari Campago Selatan Kecamatan V Koto Kampung Dalam, Kabupaten Padang Pariaman, Senin (14/12/2020) sekitar pukul 19.00 WIB.
DVP yang juga merupakan target operasi polisi itu ditangkap di kediamannya oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Pariaman.
"Dia ditangkap di kediamannya dengan cara pembelian terselubung, anggota kita menyamar sebagai pembeli dan berpura-pura transaksi dengan pelaku," ujar Kasat Res Narkoba Polres Pariaman, AKP Herit Syah saat dihubungi Padangkita.com via telepon, Senin (14/12/2020).
Awalnya, kata Herit Syah, polisi berencana menangkap DVP sebelum pencoblosan Pilkada Sumbar 2020. Namun, karena keterbatasan waktu dan tenaga yang ditugaskan dalam pengamanan Pilkada, makanya penangkapan ditunda.
"Sebenarnya kami ingin menangkapnya sebelum Pilkada ini, karena sebagian besar petugas diterjunkan untuk pengamanan Pilkada, makanya baru sekarang ditangkap," ungkapnya.
Menurut Herit Syah, pelaku merupakan seorang bandar. Namun, polisi masih mendalami riwayat pelanggaran hukum yang dilakukan DVP dan jalur peredaran narkotika yang dikendalikannya.
"Masih kami dalami. Yang jelas, dia ini bandar, sudah lama kami incar (untuk) ditangkap," katanya.
Baca juga: Kapolresta Padang Ancam Bubarkan Jika Ada Konvoi Kemenangan Pilkada
Dari tangan pelaku, jelas Herit Syah, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa 12 paket sedang sabu-sabu, satu unit timbangan digital, dua unit gawai dan uang tunai senilai Rp700 ribu. [ad/zfk]