Kisah Penggulungan Arat Sabulungan, Agama Asli Mentawai    

Kisah Penggulungan Arat Sabulungan, Agama Asli Mentawai      

Salah seorang Sikerei di Dusun Tinambu, pedalaman Siberut, Kepulauan Mentawai, melakukan 'turuk', salah satu metode pengobatan tradisional Mentawai. Maturuk adalah salah satu aplikasi dari Arat Sabulungan. (Foto: Yose Hendra)

Lampiran Gambar

Salah seorang Sikerei di Dusun Tinambu, pedalaman Siberut, Kepulauan Mentawai, melakukan 'turuk', salah satu metode pengobatan tradisional Mentawai. Maturuk adalah salah satu aplikasi dari Arat Sabulungan. (Foto: Yose Hendra)

Padangkita.com - Angin keadilan berhembus dari jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, kala Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan uji materi terkait aturan pengosongan kolom agama pada Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang diajukan Nggay Mehang Tana, Pagar Demanra Sirait, Arnol Purba dan Carlim.

Dalam putusannya, Majelis Hakim berpendapat bahwa kata “agama” dalam Pasal 61 ayat (1) dan Pasal 64 ayat (1) bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak termasuk penganut aliran kepercayaan.

Dengan begitu, penganut aliran kepercayaan memiliki kedudukan hukum yang sama dengan pemeluk enam agama yang telah diakui oleh pemerintah dalam memperoleh hak terkait administrasi kependudukan.

Belum semua aliran kepercayaan mungkin terpapar dengan keputusan ini. Termasuk Arat Sabulungan, agama asli Mentawai yang telah lama ‘dikuburkan’ secara terencana.

Meski masih hidup melalui jalur budaya dan tradisi, Arat Sabulungan tidak eksis kentara sebagaimana halnya aliran kepercayaan yang melakukan gugatan.

Aktivis Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Rahmadi menuturkan, keputusan MK bisa dipahami bahwa pemerintah isinya bermacam-ragam orang, dan tentu ada pelbagai persepsi atau bahkan kepentingan.

“Urusan tauhid kan urusan masing-masing orang dengan Tuhannya,” ujarnya, Rabu (8/11/2017).

Secara terminologi, Arat Sabulungan; ‘Arat’ (agama atau adat), ‘sa’ (sekumpulan atau seikat), ‘bulung’ (daun). Sehingga dapat disebutkan, Arat Sabulungan adalah agama daun-daunan.

Selain mengacu pada daun-daun yang menjadi alat utama dalam setiap upacara, Arat Sabulungan secara epistemologi merupakan konsepsi dari kosmologi orang Mentawai yang meyakini kehidupan alam nyata dengan alam supranatural saling berhubungan.

Mereka hidup di alam dengan isinya yang menjadi sumber penghidupan. Dengan begitu, hutan yang merepresentasikan alam Mentawai haruslah dijaga. Sebab, di sana ada sumber pangan, obat-obatan, dan sumber kehidupan lainnya.

Sisi lain, alam kehidupan seperti hutan dan perairan (laut) beririsan zona supranatural, tempat bersemayamnya roh (tai).

Kata antropolog Reimar Schefold, semua benda terutama dalam jimat, benda-benda suci, dan roh-roh memiliki suatu kekuatan yang disebut bajou.

Menurut Schefold, mitos bagi orang Mentawai bukan cerita dongeng, melainkan kisah yang pernah terjadi. Mitos-mitos ini membentuk wawasan mereka tentang alam lingkungan dan alam jagat raya.

Maka, memuja roh adalah bagian integral kehidupan orang Mentawai. Ini inti dari Arat Sabulungan. Semua berbalut upacara.

Kisah Penggulungan

Alkisah, dalam sejarah panjang Mentawai, Arat Sabulungan dihantam bertubi-tubi oleh keyakinan dari luar hingga konsensus semena-mena yang ingin mengubur dalam-dalam kepercayaan purba Mentawai ini.

Mengubah keyakinan asli masyarakat Mentawai sudah mulai secara terprogram dan terukur di permulaan abad 20. R.M.G (Reinise Zending Mission Geselschaft) telah mulai bekerja di Mentawai sejak tahun 1901.

Upaya mengkristenkan orang Mentawai berlangsung secara masif hingga Perang Dunia ke II. Pekerjaan meluaskan Kristen dilanjutkan oleh Zending Batak di akhir tahun 1951. Sejak zaman penjajahan Jepang, mualim-mualim Muslim juga bekerja memualafkan masyarakat Mentawai.

Puncaknya pemberangusan Arat Sabulungan terjadi tahun 1954. Mengutip Mentawai, karya Herman Sihombing, Rapat Tiga Agama yakni Kristen Protestan, Islam, dan Arat Sabulungan, diadakan di tiap-tiap kecamatan jelang lahirnya keputusan yang membuat Arat Sabulungan dikubur hidup-hidup.

Dipaparkannya, keputusan yang dihasilkan Rapat Tiga Agama tersebut adalah:

  • Agama Sabulungan harus dihapuskan dengan paksa dalam pertolongan polisi.
  • Dalam tempo 3 bulan diberi kebebasan memilih agama Kristen Protestan atau agama Islam bagi penduduk asli atau penganut Arat Sabulungan.
  • Kalau dalam tempo tersebut tidak juga memilih, maka semua alat-alat pujaan agama Sabulungan harus dibakar polisi, dan diancam di hukum.

Ancaman tersebut memang nyata, seperti yang dijelaskan Sihombing, polisi memainkan peran menghabisi Katsaila dan Buluat, serta alat-alat pujaan agama asli dengan cara dibakar. Petugas Sabulungan seperti Rimata dan Sikerei ikut dihapuskan. Sejak tahun 1955, secara resmi riwayat Arat Sabulungan tamat, berganti dengan Kristen dan Protestan.

Herman Sihombing, seorang dosen di Fakultas Hukum & Pengetahuan Masyarakat (cikal bakal Fakultas Hukum Universitas Andalas), melakukan riset selama lima tahuan, 1956-1960 di Mentawai. Penelitian dilakukan di empat pulau besar di Mentawai.

Seturut penelitian yang ia lakukan, Sabulungan belum sepenuhnya lenyap dari pemberangusan terencana yang dilakukan pendakwah-pendakwah agama besar di Indonesia dengan topangan oleh pemerintah dan kepolisian.

Di Siberut, dia masih menemukan satu dua orang masih berpegang teguh pada Arat Sabulungan. Berbeda dengan Pulau Sipora, Pagai Utara, dan Pagai Selatan, yang betul-betul sudah tamat.

Mungkinkah, satu - dua orang atau mereka yang masih memegang teguh ajaran Arat Sabulungan memanfaatkan angin yang berhembus Medan Merdeka Barat?

Silahkan saja!

Tag:

Baca Juga

Pelantikan Pengurus FASBANA, Pemko Ajak Lestarikan Adat Budaya di Kalangan Anak Muda
Pelantikan Pengurus FASBANA, Pemko Ajak Lestarikan Adat Budaya di Kalangan Anak Muda
Penjelasan tentang Busana Adat Tanimbar yang Dikenakan Jokowi di Sidang Tahunan MPR
Penjelasan tentang Busana Adat Tanimbar yang Dikenakan Jokowi di Sidang Tahunan MPR
Prosesi Hoyak Tabuik Piaman 2023 Dimulai dengan ‘Maambiak Tanah’ di Sungai
Prosesi Hoyak Tabuik Piaman 2023 Dimulai dengan ‘Maambiak Tanah’ di Sungai
Pacu Jawi di Tanah Datar Diadakan Tiap Sabtu, Ini Jadwal dan Lokasinya  
Pacu Jawi di Tanah Datar Diadakan Tiap Sabtu, Ini Jadwal dan Lokasinya  
Pengunjung Puncak Hoyak Tabuik Budaya Piaman Capai 250 Ribu Orang, Uang Berputar Rp50 Miliar
Pengunjung Puncak Hoyak Tabuik Budaya Piaman Capai 250 Ribu Orang, Uang Berputar Rp50 Miliar
Ratusan Ribu Wisatawan Ditarget Saksikan Langsung Puncak Hoyak Tabuik Budaya Piaman
Ratusan Ribu Wisatawan Ditarget Saksikan Langsung Puncak Hoyak Tabuik Budaya Piaman