Padangkita.com – Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Puan Maharani menyebutkan pengawasan dana desa dilakukan oleh inspektorat di tingkat kabupaten.
“Pengawasan dana desa dilaksanakan oleh Inspektorat di Kabupaten,” katanya, Jumat (3/11/2017) lalu usai rapat terbatas dengan presiden.
Ia mengatakan kedepan, program dari seluruh kementerian dan lembaga yang berkaitan dengan padat karya di wilayah pedesaan akan dikoordinasikan secara menyeluruh agar pemanfaatannya dirasakan masyarakat.
“Jadi akan dilakukan misalnya swakelola, bahkan kita sudah bicara, ini akan masuk ke uang harian atau cash for work. Di mana nanti akan difokuskan kepada 100 Kabupaten dengan fokus desa tersendiri dan dilakukan bersama-sama dengan semua kementerian/lembaga yang ada juga dikaitkan dengan bagaimana pengentasan stunting,” jelas Menko PMK.
Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa pemrintah akan mengeluarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 menteri, antara Kemenkeu, Kemendes, Kemendagri, dan Bappenas, untuk mengaitkan semua program yang ada di pemerintahan dan difokuskan ke 100 kabupaten pada desa-desa tertentu.
“Presiden juga meminta bahwa dilibatkan juga mengenai ketahanan pangan. Bahwa pemberian makanan bergizi kepada ibu dan anak itu kedepannya tidak hanya diberikan melalui misalnya PMT atau biskuit yang sekarang ini sering diberikan oleh Kementerian Kesehatan. Namun bagaimana juga kita melibatkan ibu-ibu untuk hadir berperan serta memberikan gizi kepada anak-anaknya dengan makanan-makanan yang ada di wilayah masing-masing,” papar Puan.
Program padat karya ini, lanjut Puan, tentu saja akan melingkupi bukan hanya infrastruktur atau sarana dan prasarana, seperti misalnya embung, tapi juga akan masuk ke pelayanan dasar ke rumah sakit.
Ia menambahkan bukan rumah sakit yang besar namun puskesmas atau Posyandu. Begitu juga rehabilitasi sekolah-sekolah, menurut Puan, mana sekolah yang harus diperbaiki karena ini juga penting ke depannya itu bukan hanya fisik, namun juga masalah SDM dari anak-anak yang ada di desa tersebut.
“Bagaimana cara kerjanya, tentu saja kita berharap semua hal yang dilakukan di desa itu bisa dilakukan dalam jangka panjang yang bukan hanya dalam waktu 10 hari kemudian menerima uang harian 10 hari,” ujarnya.