Padang, Padangkita.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumatra Barat (Sumbar), tak menerima surat tembusan dari Bareskrim Polri tentang penetapan Calon Gubernur Sumatra Barat (Sumbar) Mulyadi sebagai tersangka kasus dugaan kampanye di luar jadwal. Meski, begitu Bawaslu telah mengetahui beredarnya surat tersebut, dan menunggu proses pengadilan.
"Kami kan tidak ditembuskan (surat). Itu kan surat dari Polri ke Jaksa Agung. Tapi kami kan tahu informasi itu," ujar Ketua Bawaslu Sumbar Surya Efitrimen saat dihubungi Padangkita.com via telepon, Sabtu (5/12/2020).
Menurut Surya, pada awalnya, Sentra Gakkumdu (Penegakan Hukum Terpadu) pusat telah memproses laporan dugaan kampanye di luar jadwal Mulyadi tersebut.
"Prosesnya dari Bawaslu. Dilakukan kajian, klarifikasi, dibahas di rapat Sentra Gakkumdu, dilimpahkan ke penyidik ke kepolisian. Kemudian, polisi sudah menyampaikan ditetapkan sebagai tersangka," jelasnya.
Baca juga: Ini Kata Ali Mukhni Soal Viralnya Surat Penetapan Mulyadi sebagai Tersangka oleh Bareskrim
Sebagai tindak lanjut, Bawaslu Sumbar sudah mengetahui informasi Mulyadi ditetapkan sebagai tersangka itu.
"Sekarang kan sudah disampaikan ke Jaksa Agung. Kini, Bawaslu Sumbar, kami menunggu proses hukum. Kasusnya kampanye di luar jadwal yang dilakukan Mulyadi di TVOne," ujarnya. [fru/pkt]