Padang, Padangkita.com - Surat yang menyebutkan Calon Gubernur Sumatra Barat (Sumbar) Mulyadi ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri viral di media sosial.
Dalam surat itu, Mulyadi ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana pemilihan berupa kampanye di luar jadwal ditetapkan.
Hal tersebut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 187 Ayat 1 UU No. 6/2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No. 2/2020 tentang Perubahan Ketiga Atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Perppu No. 1/ 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota menjadi UU.
Surat tersebut bernomor B/81-a/XII/2020/Dittipidum, diterbitkan 4 Desember 2020, dan ditandatangani oleh Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Polisi Andri Rian R. Djajadi.
Surat tersebut juga ditembuskan ke Jaksa Agung, Kabareskrim Polri, Karowassidik Bareskrim Polri, pelapor Lesmana, dan tersangka Mulyadi.
Tim Kampanye Mulyadi-Ali Mukhni yang juga Wakil Ketua DPRD Sumbar dari Fraksi Demokrat, Suwirpen Suib saat dikonfirmasi Padangkita.com, Sabtu (5/12/2020), membantah Mulyadi ditetapkan jadi tersangka.
Dia juga berkomentar soal surat Bareskrim yang beredar tersebut. Menurutnya, surat tersebut juga tidak benar dan bisa saja dibuat-buat oleh pihak tertentu.
"Ndak ada. Setahu saya tidak ada Pak Mulyadi jadi tersangka. Kalau surat bisa saja dibuat-buat orang kini. Surat itu rasanya tidak betul. Saya juga tidak dapat informasi. Tapi, bagusnya coba tanya polisi," sampainya.
Sementara itu, Mulyadi saat dihubungi Padangkita.com pagi via telepon sebanyak dua kali belum merespons. Begitu juga pesan WhatsApp, masih belum dibalas. [fru/pkt]