Beredar Surat Bareskrim Tetapkan Cagub Mulyadi Jadi Tersangka, Ini Respons Tim Kampanye Mulyadi-Ali Mukhni

Berita Sumatra Barat, Mulyadi Ali-Mukhni pada Pilkada Sumbar 2020, Demokrat-PAN Resmi Koalisi Dukung Pasangan Mulyadi-Ali Mukhni, Pilkada Sumbar 2020, Berita Pilkada Padang, Soal Pengembalian SK Dukungan PDIP untuk Mulyadi-Ali Mukhni, Pilgub Sumbar, Sumatra Barat Terbaru,bareskrim tetapkan mulyadi tersangka, Calon Gubernur Mulyadi tersangka

Calon gubernur Sumbar Mulyadi. [Foto: Ist]

Padang, Padangkita.com - Surat yang menyebutkan Calon Gubernur Sumatra Barat (Sumbar) Mulyadi ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri viral di media sosial.

Dalam surat itu, Mulyadi ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana pemilihan berupa kampanye di luar jadwal ditetapkan.

Hal tersebut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 187 Ayat 1 UU No. 6/2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No. 2/2020 tentang Perubahan Ketiga Atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Perppu No. 1/ 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota menjadi UU.

Surat tersebut bernomor B/81-a/XII/2020/Dittipidum, diterbitkan 4 Desember 2020, dan ditandatangani oleh Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Polisi Andri Rian R. Djajadi.

Surat tersebut juga ditembuskan ke Jaksa Agung, Kabareskrim Polri, Karowassidik Bareskrim Polri, pelapor Lesmana, dan tersangka Mulyadi.

Tim Kampanye Mulyadi-Ali Mukhni yang juga Wakil Ketua DPRD Sumbar dari Fraksi Demokrat, Suwirpen Suib saat dikonfirmasi Padangkita.com, Sabtu (5/12/2020), membantah Mulyadi ditetapkan jadi tersangka.

Dia juga berkomentar soal surat Bareskrim yang beredar tersebut. Menurutnya, surat tersebut juga tidak benar dan bisa saja dibuat-buat oleh pihak tertentu.

"Ndak ada. Setahu saya tidak ada Pak Mulyadi jadi tersangka. Kalau surat bisa saja dibuat-buat orang kini. Surat itu rasanya tidak betul. Saya juga tidak dapat informasi. Tapi, bagusnya coba tanya polisi," sampainya.

Sementara itu, Mulyadi saat dihubungi Padangkita.com pagi via telepon sebanyak dua kali belum merespons. Begitu juga pesan WhatsApp, masih belum dibalas. [fru/pkt]


Baca berita Padang, berita Sumbar terbaru hanya di Padangkita.com.

Baca Juga

Pemko Pariaman Uji Publik Data Rumah yang Terdampak Bencana, Ini Rinciannya
Pemko Pariaman Uji Publik Data Rumah yang Terdampak Bencana, Ini Rinciannya
Mutasi 14 Pejabat di Pemko Pariaman, Afwandi Dilantik Wawako Mulyadi Jadi Inspektur
Mutasi 14 Pejabat di Pemko Pariaman, Afwandi Dilantik Wawako Mulyadi Jadi Inspektur
Bupati OKU Serahkan Bantuan Rp400 Juta untuk Korban Bencana di Kota Pariaman
Bupati OKU Serahkan Bantuan Rp400 Juta untuk Korban Bencana di Kota Pariaman
Jelang Tutup 2025 DPRD Pariaman Sahkan 5 Perda, Salah Satunya tentang Pesantren-Diniyah
Jelang Tutup 2025 DPRD Pariaman Sahkan 5 Perda, Salah Satunya tentang Pesantren-Diniyah
Kafilah Kota Pariaman Bertekad Jadi yang Terbaik di MTQ Nasional ke-41 Sumbar di Bukittinggi
Kafilah Kota Pariaman Bertekad Jadi yang Terbaik di MTQ Nasional ke-41 Sumbar di Bukittinggi
Giliran 500 KPM di Kecamatan Pariaman Tengah Terima Bantuan Permakanan, Ini Pesan Wawako
Giliran 500 KPM di Kecamatan Pariaman Tengah Terima Bantuan Permakanan, Ini Pesan Wawako