Padang, Padangkita.com - Kepala Satuan Polisi (Satpol) Pamong Praja (PP) Kota Padang Alfiadi dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sumatra Barat (Sumbar), Senin (30/11/2020).
Pelapor bernama Defrianto Tanius. Dia melaporkan Alfiadi ke Bawaslu setelah mendapatkan informasi melalui pesan WhatsApp dari nomor tidak dikenal tentang keterlibatan aparatur sipil negara (ASN) itu dalam sewa gedung untuk posko Mahyeldi Ansharullah, calon Gubernur Sumbar yang juga Wali Kota Padang.
Defrianto mengaku dirinya merasa terpanggil untuk meluruskan informasi yang diterimanya dari nomor yang tidak dikenal tersebut. Tujuannya agar tidak timbul fitnah terhadap Alfiadi yang menjabat sebagai Kepala Satpol PP Kota Padang dan Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Mahyeldi Ansharullah-Audy Joinaldy.
“Kita, dengan adanya chating WA ini tentu kita menghindari fitnah. Seandainya ini jatuh ke tangan orang yang tidak bertanggung jawab mungkin jadi fitnah. Jadi, kita berinisiatif melaporkan ke Bawaslu,” ungkapnya.
Defrianto datang dengan membawa bukti-bukti berupa perjanjian sewa menyewa tanah dan bangunan serta bukti transfer yang saat ini dijadikan sebagai posko pemenangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Mahyeldi-Audy tertanggal 27 Mei 2020. Dalam surat perjanjian kontrak sewa gedung itu nama Alfiadi sebagai pihak yang menyewa gedung tersebut.
“Print out transfer rekening dari Alfiadi ke Muharamsyah senilai Rp150 juta dengan deskripsi biaya sewa gedung dan operasional posko. Juga ada file perjanjian sewa menyewa antara Muharamsyah dengan Alfiadi,” terangnya.
Bawaslu Sumbar langsung mempelajari laporan terkait dugaan ketidaknetralan ASN yang diduga dilakukan Kasatpol PP Kota Padang.
"Kami telah menerima laporannya dan akan kami pelajari selanjutnya,” kata Staf Bawaslu Sumbar, Rahmad Ramli saat dikonfirmasi.
Ia mengatakan pelapor atas nama Defrianto Tanius telah melaporkan seorang ASN di Padang dan laporan itu telah diterima oleh Badan Pengawasan Pemilu.
“Kami menunggu pimpinan dulu untuk memastikan apakah persyaratannya cukup atau tidak,” lanjutnya.
Sementara itu, Komisioner Bawaslu Sumbar Elliyanti membenarkan salah seorang warga yang melaporkan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh ASN Kota Padang.
Baca juga: Tim Mahyeldi-Audy Laporkan Mulyadi dan TV One ke Bawaslu Sumbar
Laporan itu, kata Elliyanti diterima oleh stafnya karena saat itu ia dan komisioner lainnya sedang tidak berada di kantor. Selanjutnya, laporan dari warga itu akan diverifikasi, apakah bisa dilanjutkan atau ditolak.
“Pertama kita terima dulu laporannya, kemudian kita lakukan kajian awal untuk melihat apakah laporan itu terpenuhi syarat formil dan materil,” ujar Elliyanti. [pkt]