Jangan Lupa, Registrasi Ulang SIM Card Prabayar Dimulai Hari ini

Berita Terbaru: Awas Rekening Dibobol, Modus Penggantian SIM Card Perlu Diwaspadai

Ilustrasi (foto: Ist)

Lampiran Gambar

Ilustrasi (foto: Ist)

Padangkita.com - Mulai hari ini, Selasa (31/10/2017) pemerintah Republik Indonesia resmi memulai melakukan proses registrasi ulang Subscriber Identity Module (SIM) Card prabayar yang digunakan.

Proses registrasi ini akan dimulai hari ini hingga paling lambat 28 Februari 2018. Syarat untuk bisa mengikuti proses pendaftaran SIM Card ini adalah NIK NIK yang tertera di KTP elektronik (e-KTP) dan KK untuk proses validasi ke database Ditjen Dukcapil.

Menkominfo Rudiantara menyatakan dalam proses registrasi SIM Card nantinya kemungkinan akan ditemukan kendala. Bila masyarakat merasa kesulitan, Menkominfo pun menghimbau agar mereka segera melaporkannya.

"Kalau ada kendala, silahkan laporkan ke BRTI saja. Kemarin saja juga mendapatkan laporan bahwa operator masih meminta nama kandung ibu untuk mendaftarkan SIM. Saya bilang itu laporkan saja. Saya tegur nanti operatornya. Jadi, saya sampaikan bahwa kita harus lebih aktif mensosialisasikan hal ini," tuturnya.

Ada dua cara melakukan registrasi prabayar bagi pelanggan lama dan pelanggan baru. Untuk pengguna Indosat Ooredoo, Smartfren, dan Hutchison 3 Indonesia (Tri) format yang digunakan adalah:

Pelanggan baru: SMS ke 4444 dengan format NIK#NomorKK#
Pelanggan lama: SMS ke 4444 dengan format ULANG#NIK#NomorKK#

Sementara itu untuk pelanggan Telkomsel, mereka memakai format Reg(spasi)NIK#nomorKK# dan untuk pelanggan XL menggunakan format SMS Daftar#NIK#nomorKK.

Selain itu, pelanggan dapat melakukan registrasi dengan mendatangi gerai masing-masing operator seluler. Persyaratannya sama, menyertakan informasi NIK dan KK, tidak perlu mengungkapkan nama ibu kandung yang dinilai riskan untuk dibeberkan.

Mengenai perbedaan tersebut, Dirjen Penyelenggara Pos dan Informatika (PPI) Kementerian Kominfo Ahmad M. Ramli mengatakan perbedaan itu sebenarnya tak menjadi masalah. Sebab, kata dia, yang harus ada itu penyertaan informasi NIK dan KK.

"Tidak masalah, itu hanya format. Operator boleh saja memiliki format sendiri sepanjang yang dibagi hanya NIK dan KK," kata Ramli.

Tag:

Baca Juga

Kartu Perdana Murah Smartfren untuk Milenial
Kartu Perdana Murah Smartfren untuk Milenial
Babak Baru Era Digital Indonesia: XLSMART Resmi Beroperasi Sebagai Entitas Telekomunikasi Terpadu
Babak Baru Era Digital Indonesia: XLSMART Resmi Beroperasi Sebagai Entitas Telekomunikasi Terpadu
Ramadan Lancar, IOH Perkuat Jaringan dan Berdayakan Masyarakat di Sumatera Tengah
Ramadan Lancar, IOH Perkuat Jaringan dan Berdayakan Masyarakat di Sumatera Tengah
BRI Rilis BRImo 2.80, Transaksi Makin Mudah dengan Fitur QRIS Tap dan Registrasi Valas Langsung
BRI Rilis BRImo 2.80, Transaksi Makin Mudah dengan Fitur QRIS Tap dan Registrasi Valas Langsung
Tri Ajak Generasi Muda Bersedekah Kuota di Bulan Ramadan: #MudahnyaKebaikan Hanya dalam Satu Klik!
Tri Ajak Generasi Muda Bersedekah Kuota di Bulan Ramadan: #MudahnyaKebaikan Hanya dalam Satu Klik!
XL Axiata Perkuat Jaringan di Sumatera Barat, Siap Hadapi Lonjakan Trafik Lebaran
XL Axiata Perkuat Jaringan di Sumatera Barat, Siap Hadapi Lonjakan Trafik Lebaran