Ribuan Peraturan Dinilai Hambat Percepatan Pembangunan

Ribuan Peraturan Dinilai Hambat Percepatan Pembangunan

Ilustrasi regulasi (foto: Ist)

Lampiran Gambar

Ilustrasi regulasi (foto: Ist)

Padangkita.com - Ribuan peraturan atau undang-undang dinilai menghambat rencana cepat pembangunan yang dicanangkan oleh pemerintahan Joko Widodo dan Jusuf Kalla.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan saat ini ada sekitar 42 regulasi (peraturan dan undang-undang) yang ada di Indonesia.

"42.000 aturan baik itu undang-undang, PP (Peraturan Pemerintah), Perpres (Peraturan Presiden), Keppres (Keputusan Presiden), Permen (peraturan Menteri). Baik Pergub (Peraturan Gubernur), (peraturan) Wali Kota, (Peraturan) Bupati. 42.000 dan banyak tumpang tindih," kata Jokowi, Senin (23/10/2017).

Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengaku telah mengikuti perubahan-perubahan global yang sekarang ini sudah sangat cepat. Namun itu tidak mudah dilakukan karena masalah regulasi.

“Saya masih pusing mengatasi 42.000 peraturan ini. Nanti saya minta pakar hukum urusi 42.000 ini gimana. Ya paling tidak separuh hilang sudah untuk mempercepat lari kita. Kita ini ingin lari tapi problemnya di sini," katanya lagi seperti dikutip dari setkab.

Presiden menjelaskan bahwa telah ada sekitar 3.153 Peraturan Daerah (Perda) beberapa waktu lalu pun berencana untuk dihapus. Namun, setelah dilakukan judicial review di Mahkamah Konstitusi (MK) rencana tersebut ditolak.

Kepala Negara mengingatkan, bahwa ke depan bukan negara kuat mengalahkan negara kecil atau negara kuat mengalahkan negara yang sedang, tidak. Tetapi, ke depan itu negara yang cepat akan mengalahkan negara yang lambat.

“Bukan negara besar mengalahkan negara kecil,” tegas Presiden menekankan.

 

Ia pun meminta kepada para regulator untuk tidak berlomba-lomba membuat peraturam yang banyak. Aturan yang dibuat harus berkualitas.

"Enggak usah Perda-Perda lagi, satu tahun satu. DPR setahun undang-undamg cukup 2-3 cukup, tapi yang berkualitas. Jangan undang-undang dijadikan proyek," kata Jokowi diikuti tawa undangan.

Ia menegaskan yang dibutuhkan Indonesia saat ini adalah kecepatan. Sehingga proses yang menghambat pembangunan seharusnya bisa dihapuskan.

Baca Juga

Perkuat Implementasi Program Strategis, Pemprov Sumbar MoU dengan TMII dan Perguruan Tinggi
Perkuat Implementasi Program Strategis, Pemprov Sumbar MoU dengan TMII dan Perguruan Tinggi
Orientasi Penyusunan RKPD 2027, Mulyadi: Perencanaan Harus Sesuai Pelaksanaan Kegiatan
Orientasi Penyusunan RKPD 2027, Mulyadi: Perencanaan Harus Sesuai Pelaksanaan Kegiatan
ASN dan Masyarakat Kompak 'Badoncek' Bantu Pembangunan Masjid Nurul Iman Desa Naras I
ASN dan Masyarakat Kompak 'Badoncek' Bantu Pembangunan Masjid Nurul Iman Desa Naras I
Semua Pejabat dan ASN Pemko Pariaman agar 'Putar Otak' Siasati Keterbatasan Anggaran
Semua Pejabat dan ASN Pemko Pariaman agar 'Putar Otak' Siasati Keterbatasan Anggaran
Pemprov Sumbar Siap Menerbitkan Sukuk Daerah untuk Bangun Infrastruktur dan Rumah Sakit
Pemprov Sumbar Siap Menerbitkan Sukuk Daerah untuk Bangun Infrastruktur dan Rumah Sakit
Wagub Sumbar Ingatkan Jangan Ada Pembangunan Jalan yang Merugikan Warga
Wagub Sumbar Ingatkan Jangan Ada Pembangunan Jalan yang Merugikan Warga