Ternyata Polda Sumbar Telah Terbitkan SP3 Tersangka Indra Catri 23 September

Berita Sumatra Barat, Indra Catri, Tak Penuhi Panggilan Polda Sumbar, Indra Catri Pilih Hadiri Undangan DPP Partai Gerindra, Polda Sumbar

Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto (Foto: Mfz)

Padang, Padangkita.com - Kepolisian Daerah (Polda) Sumatra Barat (Sumbar) telah menerbitkan surat pemberitahuan penghentian penyidikan (SP3) kasus dugaan ujaran kebencian dan pencemaran nama baik Mulyadi yang menyeret nama Indra Catri sebagai tersangka.

Mulyadi adalah calon gubernur Sumbar yang diusung Partai Demokrat dan Partai Amanat Nasional (PAN) dan Indra Catri adalah calon wakil gubernur diusung oleh Partai Gerindra.

Dikonfirmasi Padangkita.com, Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto menyebutkan, SP3 tersebut ternyata telah diterbitkan pada 23 September 2020 lalu.

"Iya, sudah lama itu, tanggal 23 September," ujar Satake melalui sambungan telepon, Minggu (22/11/2020).

SP3 tersebut, kata Satake, dikeluarkan setelah penyidik dari Ditkrimsus Polda Sumbar mendalami kasus dugaan ujaran kebencian dan pencemaran nama baik Mulyadi ini.

Pada pendalaman kasus tersebut, lanjut Satake, penyidik tidak menemukan cukup bukti dugaan keterlibatan Bupati Agam Indra Catri. "Alasannya karena belum cukup bukti," ucap Satake.

Meski demikian, lanjut Sateke, kasus ini dapat dibuka kembali jika ada temuan bukti-bukti baru yang kuat melibatkan Indra Catri.

"Kalau ada bukti baru tentu bisa dibuka kembali. Kalau tersangka lainnya masih lanjut, kan juga ada yang sudah sampai pada tahap persidangan," imbuhnya.

Sebelumnya, Polda Sumbar telah menunda proses penyidikan dengan tersangka Catri. Ini sejalan dengan mendaftarnya Indra Catri bersama Nasrul Abit menjadi pasangan calon kepala daerah ke KPU.

Baca juga: Polda Sumbar Resmi Tunda Pemeriksaan Tersangka Indra Catri, Satake: Selesai Tahapan Pilkada Lanjut Lagi

Penundaan proses penyidikan, kata Satake waktu itu, sesuai dengan Surat Telegram Kapolri Nomor: ST/666/II/RES.1.24/2020 tertanggal 25 Februari 2020. Dalam surat telegram itu, persisnya pada poin empat disebutkan, proses lidik (penyelidikan) atau sidik (penyidikan) terhadap bakal calon peserta pemilihan gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, dan atau wali kota/wakil wali kota tahun 2020 yang diduga melakukan tindak pidana agar ditunda sampai tahapan pemilihan selesai. [pkt]


Baca berita Sumbar terbaru hanya di Padangkita.com.

Baca Juga

Korps Brimob Polri Rayakan HUT ke-79, Sajikan Makan Siang Bergizi untuk Siswa SDN 02
Korps Brimob Polri Rayakan HUT ke-79, Sajikan Makan Siang Bergizi untuk Siswa SDN 02
Perampokan Mobil Jasa Pengisian ATM Libatkan 2 Oknum Polisi: Polda masih Dalami 'Otak' dan Motif
Perampokan Mobil Jasa Pengisian ATM Libatkan 2 Oknum Polisi: Polda masih Dalami 'Otak' dan Motif
TNI-Polri dan Pemda Sumbar Bersatu dalam Doa Bersama untuk Keamanan Negara
TNI-Polri dan Pemda Sumbar Bersatu dalam Doa Bersama untuk Keamanan Negara
Komisi III DPR Kawal Kasus Afif Maulana hingga Tuntas: Tak Ada Kompromi Penegakan Hukum
Komisi III DPR Kawal Kasus Afif Maulana hingga Tuntas: Tak Ada Kompromi Penegakan Hukum
DPR Desak Polda Sumbar segera Ekshumasi Jenazah Almarhum Afif Maulana
DPR Desak Polda Sumbar segera Ekshumasi Jenazah Almarhum Afif Maulana
Tilang lewat ETLE Meningkat Signifikan Selama Operasi Patuh Singgalang 2024 di Sumbar
Tilang lewat ETLE Meningkat Signifikan Selama Operasi Patuh Singgalang 2024 di Sumbar