Pulau Punjung, Padangkita.com - Kepolisian Resor (Polres) Dharmasraya menangkap seorang pemuda berinisial JM, 20 tahun, di Jorong Kampung Baru Kenagarian Sungai Rumbai Timur Kecamatan Sungai Rumbai karena diduga menyalahgunakan narkoba jenis sabu.
Kapolres Dharmasraya AKBP Aditya Galayudha, S.Ik melalui Paur Humas Aiptu Aidil mengatakan JM ditangkap Kamis (19/11/2020) siang berdasarkan laporan masyarakat.
“Dari pelaku JM, petugas menemukan barang bukti satu buah plastik bening berisikan butiran kristal bening yang diduga narkotika golongan I jenis sabu," katanya dikutip dari situs polri, Sabtu (21/11/2020).
Ia menjelaskan penangkapan JM terjadi sekitar pukul 13.30 WIB berawal dari laporan masyarakat tentang maraknya transaksi narkotika jenis sabu. Aksi tersebut sudah sangat meresahkan masyarakat dan kemudian warga melaporkannya ke Satnarkoba Polres Dharmasraya.
Baca Juga: Polres Dharmasraya Tangkap 3 Pemuda yang Diduga Pelaku Pemerkosaan Pelajar
“Dari laporan dan informasi masyarakat itu, selanjutnya dilakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap pelaku beserta barang bukti narkoba,” terangnya.
Untuk proses penyidikan lebih lanjut, pelaku dan barang bukti sabu serta satu buah sedotan dan satu unit handphone dibawa ke Mapolres Dharmasraya. [*/abe]