Tuapejat, Padangkita.com - Akibat meningkatnya kasus positif terinfeksi Virus Corona (Covid-19) selama libur panjang akhir Oktober 2020, Pemerintah Kabupaten Kepulauan Mentawai mewajibkan seluruh pelaku perjalanan yang datang ke daerah itu menunjukkan atau membawa surat keterangan negatif Covid-19 berdasarkan hasil tes swab.
Hal itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Bupati Kabupaten Kepulauan Mentawai Nomor: 360/559/BUP-2020 tanggal 18 November 2020.
SE tersebut berlaku sejak diterbitkan dan akan dievaluasi per 15 hari.
Dalam SE itu dijelaskan, bahwa pelaku perjalanan yang akan masuk ke wilayah Kabupaten Kepulauan Mentawai, mulai Rabu (25/11/2020) harus melakukan swab dari Padang sebelum ke Mentawai dan wajib bebas atau negatif Covid-19 dengan menunjukkan surat keterangan hasil swab yang masih berlaku 14 hari sejak surat keterangan swab diterbitkan.
Lalu, bagi pelaku perjalanan atau alat angkut yang tidak mematuhi ketentuan swab, maka akan dikenakan sanksi sesuai aturan yang berlaku di bidang penanganan Covid-19 Kabupaten Kepulauan Mentawai, baik perorangan maupun lembaga, dengan sanksi administratif ataupun pidana.
Wakil Bupati Kabupaten Kepulauan Mentawai, Kortanius Sabeleake menyebutkan, adanya wajib swab dengan hasil negatif sebelum masuk ke Mentawai itu juga didukung adanya kerjasama dengan laboratorium Unand, hasil pemeriksaan swab bagi pelaku perjalanan akan lebih cepat keluar.
Baca juga: Seorang Warga di Pasaman Barat Positif Corona untuk Kedua Kalinya
"Kita memohon maaf kepada masyarakat atas ketidaknyamanan akan aturan ini, namun ini kita lakukan dalam rangka melindungi warga dan wilayah kita yang sudah sangat minim fasilitas, anggaran dan sumber daya manusia dalam penanganan Covid-19, dan mencegah bertambahnya kasus Covid-19," kata Korta. [zfk]