Instruksi Mendagri: Kepala Daerah yang Langgar Prokes Bisa Diberhentikan

instruksi mendagri

Mendagri Tito Karnavian [Foto: Humas.polri.go.id]

Jakarta, Padangkita.com - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengeluarkan Instruksi Nomor 6 tahun 2020 tentang Penegakan Protokol Kesehatan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19.

Instruksi tersebut dibuat sebagai tindak lanjut dari arahan Presiden Jokowi tentang konsistensi kepatuhan protokol kesehatan Covid-19pada rapat terbatas kabinet di Istana Merdeka, Jakarta pada Senin, (16/11/2020).

Terdapat enam poin dalam instruksi yang diteken Tito pada Rabu (18/11/2020) tersebut. Salah satunya menyatakan, kepala daerah dapat diberi sanksi hingga pemberhentian dari jabatan apabila terbukti melanggar ketentuan.

Dalam instruksi tersebut Tito meminta kepala daerah untuk menjadi teladan bagi masyarakat dalam mematuhi protokol kesehatan Covid-19, termasuk tidak ikut dalam kerumunan yang berpotensi melanggar protokol kesehatan.

Mendagri juga menginstruksikan seluruh kepala daerah agar  menegakkan secara konsisten protokol kesehatan Covid-19 guna mencegah penyebaran Covid-19 di daerah masing-masing, termasuk mencegah terjadinya kerumunan yang berpotensi melanggar protokol tersebut

Baca juga: Survei: Mayoritas Masyarakat Indonesia Bersedia Terima Vaksin Covid-19

"Bahwa sesuai Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, diingatkan kepada kepala daerah tentang kewajiban dan sanksi bagi kepala daerah," demikian bunyi poin keempat instruksi tersebut.

Jika kepala daerah melanggar peraturan yang disebutkan, maka ada sanksi yang bisa diterapkan dengan dasar Pasal 67 huruf b Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 yang berbunyi "mentaati seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan".

Kemudian berdasarkan Pasal 78 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014, kepala daerah bisa diberhentikan.

Tito mengatakan bahwa pemerintah telah melakukan berbagai upaya secara sistematis dan masif serta mengeluarkan biaya besar untuk mengendalikan penyebaran Covid-19.

Mulai dari, sosialiasi memakai masker, menjaga jarak, menyedikan sarana mencuci tangan, dan upaya mencegah terjadinya kerumunan. [try]


Baca berita terbaru hanya di Padangkita.com

Baca Juga

Mendagri: Pemda Boleh Berikan Dana Hibah untuk Perguruan Tinggi
Mendagri: Pemda Boleh Berikan Dana Hibah untuk Perguruan Tinggi
Berhasil Kendalikan Inflasi Jelang Idul Fitri 2025, Gubernur Mahyeldi Mendapat Apresiasi Mendagri
Berhasil Kendalikan Inflasi Jelang Idul Fitri 2025, Gubernur Mahyeldi Mendapat Apresiasi Mendagri
Radiogram Mendagri telah Diterima Pemprov Sumbar, Pelantikan Gubernur 20 Februari 2025
Radiogram Mendagri telah Diterima Pemprov Sumbar, Pelantikan Gubernur 20 Februari 2025
Gubernur Sumbar telah Teruskan Usulan Pelantikan 17 Kepala Daerah Terpilih ke Mendagri
Gubernur Sumbar telah Teruskan Usulan Pelantikan 17 Kepala Daerah Terpilih ke Mendagri
Ilustrasi Pilkada
9 Kepala Daerah Terpilih Pilkada Sumbar 2024 Non-Sengketa di MK Batal Dilantik 6 Februari
Berhasil Bina Kelurahan - Nagari jadi Berprestasi, Gubernur Sumbar Terima Penghargaan UWN 2024
Berhasil Bina Kelurahan - Nagari jadi Berprestasi, Gubernur Sumbar Terima Penghargaan UWN 2024