Padangkita.com - Wakil Gubernur Sumatera Barat Nasrul Abit, kemarin, melansir, di Sumatera Barat baru 631.591 bidang tanah yang terdaftar di Badan Pertanahan Nasional (BPN). Dari 631.591 bidang tersebut dengan luas lahan sebanyak 1.047.179,84 Ha telah memiliki status kepastian hukum.
Hal ini disampaikan Wakil Gubernur Nasrul Abit saat dalam pertemuan dengan rombongan Komite I DPD RI yang melakukan kunjungan kerja di Sumatera Barat selama, 16-19 Oktober 2017, dalam rangka pelaksanaan Reformasi Agraria khusus Redistribusi Lahan dan Legalisasi Aset, di Auditorium Gubernuran, Selasa, (17/10/2017).
Lebih lanjut Nasrul Abit menyampaikan, luas wilayah Sumatera Barat, 42.297,3 km persegi, hanya 58,83 persen sebagai kawasan yang dapat dipergunakan sebagai budi daya dengan luas 23.190,11 km persegi. Sekira 42,17 persen wilayah Sumbar sebagai hutan lindung yang mesti dijaga dalam menjaga kawasan Sumbar terhindar dari dampak bencana alam," ungkap Nasrul Abit.
Lebih lanjut Nasrul menyampaikan, bahwa tahun 2017 BPN dalam program Prona Sistem Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) sebanyak 15.105 bidang.
Kesemua itu bagian dari meningkatkan kepastian hukum pada lahan tanah bagi masyarakat di Sumatera Barat.
"Kepemilikan tanah di Sumatera Barat sangat spesifik, yaitu dengan sistem Tanah Ulayat. Ada 4 macam bentuk Tanah Ulayat, Tanah Ulayat Nagari, Tanah Ulayat Suku, Tanah Ulayat Kaum dan Tanah Ulayat Rajo, yang dimiliki secara komunal/bersama-sama dan diwariskan secara turun-temurun oleh anak kemenakan," jelasnya, sebagaimana rilis yang disampaikan Kabiro Humas Pemprov Sumbar Jasman Rizal.
Dalam pelaksanaan pembangunan di Sumbar dimana memanfaatkan tanah ulayat, sebut Nasrul, pihaknya selalu mengadakan pendekatan dengan masyarakat melalui tokoh tokoh adat, ninik mamak, alim ulama serta kerapatan adat, sehingga peran ini akan mengindari terjadinya salah persepsi dan pertikaian yang terjadi.
"Semua akan damai pada saat semua pihak merasa terlibat dan yakin pelaksanaan pembanguan itu untuk kepentingan bersama dan kemajuan daerah," tukasnya.
Nasrul dalam konteks ini tentu paham status tanah di Minangkabau. Namun, kala menyebutkan sekian tanah sudah terdaftar di BPN, tentu menjadi pertanyaan, apakah ini proyek sertifikasi tanah secara meluas, sebagaimana program unggulan Presiden Joko Widodo hari ini.
Ketua DPW Serikat Petani Indonesia (SPI) Sumbar Rustam Efendi mengatakan, agenda kunjungan DPR-RI ke Sumbar tentang Reforma Agraria, mestinya berbicara tentang ketimpangan kepemilikan, akes dan struktur agraria dalam proses kehidupan yang adil dan sejahtera.
"Maka untuk melaksanakan reforma agraria mesti di awali dengan apa masalah utama tentang agraria di Sumatera Barat dalam rangka menyelesaikan masalah agraria tersebut. Sertifikasi bukanlah reforma agraria, melainkan legalisasi kepemilikan tanah secara negara bukan secara dasar hukum adat Minangkabau yakni tanah pusako," tandas, Rabu (18/10/2017).
Menurutnya, di Sumbar banyak terjadi kasus atau sengketa agaria adalah persoalan perampokan atau penggusuran tanah petani dan atau masyarakat adat oleh perkebunan skala besar.
Rustam berpandangan, Pemprov mestinya sadar bahwa kekkhasan masyarakat adat Minangkabau adalah dengan sako (gelar adat) dan pusako (teritorial adat). Membangun kekhasan tersebut mesti sistem sako dan pusako ini yang mesti di perkuat bukan sebaliknya dengan mensertifikatkan tanah yang mayoritas dari tanah pusako tinggi.
"Yang terjadi selama ini adalah pelepasan tanah adat menjadi tanah pribadi, hal ini sama saja dengan melemahkan sistem adat suku Minangkabau. Sebaiknya dikuatkan dengan sertifikat komunal bukan personal jikalau masih mengaku orang Minangkabau," bilang Rustam.
Dia juga tidak sepakat dengan pameo yang mengatakan sulit berinvestasi di Sumbar (Minangkabau) karena persoalan tanah. Menurut Rustam, sebenarnya tidak sulit kalau berinvestasi tidak berdasarkan pepatah "kabau pai, kubangan tingga".
Artinya, kepentingan investasi adalah menjadikan tanah sebagai koloteral di bank untuk mengambil sejumlah uang sebagai bagian dari modal usaha mereka, hal ini sama saja investasi yang datang tidak memiliki uang dan mengandalkan tanah untuk di jadikan uang.
Oleh sebab itu, jelasnya, yang perlu dilakukan adalah selesaikan sengketa agraria antara petani dan atau masyarakat adat yang tanah ulayatnya digunakan oleh perusahaan perkebunan dengan cara mengukur ulang seluruh perusahaan yang ada dan mengembalikan pada masyarakat adat.
Sebaiknya, sambung Rustam, mulai dari sekarang hentikan sertifikat yang tanahnya berasal dari tanah ulayat atau sertifikat PRONA. Sebab, ujar Rustam, sesuai dengan keyakinan yang dimiliki oleh masyarakat adat minang, bahwa tanah ulayat pusako tinggi merupakan jaminan sosial bagi anggota suku/kaum/nagari jauh dari kemiskinan karena memiliki akses terhadap tanah sebagai sumber kehidupan.
Lalu, bebernya lagi, memperkuat sistem agraria Minangkabau yang istimewa dengan sako dan pusako, dengan program pembuatan peta nagari dan tanah ulayat setiap suku.
"Apa yang kan terjadi jikalau sako tanpa pusako, pastilah lemah posisi pemegang sako dan hal ini jelas melemahkan masyarakat adat itu sendiri," pungkasnya.
Dia berharap, semoga saja belum terlambat dan mengembalikan jati diri bangsa minang, jika tidak ingin tentang minang hanya ditemukan di perpustakaan hasil kajian para akademisi.
Rustam menegaskan, pasal 3 dan pasal 5 UUPA jelas bahwa ada hak ulayat sebagai dasar hukum agraria nasional.
Lebih jauh, Rustam mengatakan, redistribusi yang perlu dilakukan dan didukung oleh Pemprov bersama BPN adalah soal tanah erpach, yakni hasil rampasan dari milik kolonial menjadi milik negara (ditata, peruntukkan dan fungsi).
"Hakikatnya tidak ada tanah kolonial, karena kolonial tidak membawa tanah ke nusantara dan hal inilah yang perlu di redistribusikan ke masyarakat hukum adat yang berada di sekitar tanah itu berada," tandas Rustam.