Bukittinggi, Padangkita.com - Kasat Reskrim Polres Bukittinggi AKP Chairul Amri Nasution beserta Penyidik Satreskrim Polres Bukittinggi menyerahkan seorang tersangka anak perkara tindak pidana penganiayaan ke Kejaksaan Negeri Bukittinggi, Jumat (13/11/2020).
Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara mengatakan tersangka yang diserahkan ke Kejaksaan Negeri Bukittinggi tersebut adalah tersangka anak yang berhadapan dengan hukum.
“Tersangka berinisial BS, 16 tahun, sesuai dengan P21 dari Kejaksaan Negeri Bukittinggi. Anak berhadapan dengan hukum atau merupakan anak dibawah umur, dan telah diproses sesuai dengan sistem peradilan anak,” katanya dilansir dari situs polri.
Sedangkan 4 orang tersangka dengan inisial MS, 49 tahun, JA, 26 tahun, RHS, 48 tahun, dan TR, 33 tahun, masih dilengkapi oleh penyidik sesuai dengan petunjuk P19 dari Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Bukittinggi, dan dalam waktu dekat juga akan diserahkan ke JPU.
Kapolres Bukittinggi menambahkan, bahwa melalui pelaksanaan tahap 2 ini menunjukkan keseriusan dari Polres Bukittinggi bahwa dalam proses perkaranya dilaksanakan secara baik dan benar.
Penyidik mempersangkakan terhadap tersangka anak berhadapan hukum dengan Pasal 170 ayat (1) dan ayat (2) ke 1e jo 351 jo 55 jo UU no 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak.
“Sedangkan untuk 4 tersangka dewasa dengan pasal 170 ayat (1) dan ayat (2) ke 1e jo 351 jo 55 KUHP,” pungkasnya. [*/abe]