Jakarta, Padangkita.com - Rancangan Undang-Undang Larangan Minuman Beralkohol yang diusulkan oleh 21 anggota DPR RI dari fraksi PKS, PPP, dan Gerindra mulai dibahas oleh Badan Legislasi (Baleg) DPR.
Usulan RUU ini diketahui pertama kali diusulkan sejak tahun 2015 namun terus mengalami penundaan pembahasan hingga masuk kembali dalam daftar Prolegnas Prioritas 2020.
Melansir dokumen RUU di laman resmi DPR, ada sejumlah jenis minuman beralkohol yang dilarang. Minuman beralkohol yang dimaksudkan dalam RUU tersebut adalah minum yang mengandung etanol yang diproses dari bahan hasil pertanian yang mengandung karbohidrat dengan cara fermentasi dan destilasi atau fermentasi tanpa destilasi.
Lebih rinci, berikut jenis minuman beralkohol yang dilarang dalam RUU minuman beralkohol:
a. Minuman Beralkohol golongan A adalah Minuman Beralkohol dengan kadar etanol (C2H5OH) lebih dari 1% (satu persen) sampai dengan 5% (lima persen);
Baca juga: Usulkan RUU Larangan Minuman Beralkohol, Ini Alasan PKS
b. Minuman Beralkohol golongan B adalah Minuman Beralkohol dengan kadar etanol (C2H5OH) lebih dari 5% (lima persen) sampai dengan 20% (dua puluh persen);
c. Minuman Beralkohol golongan C adalah Minuman Beralkohol dengan kadar etanol (C2H5OH) lebih dari 20% (dua puluh persen) sampai dengan 55% (lima puluh lima persen);
d. Minuman Beralkohol tradisional dengan nama apapun; dan
e. Minuman Beralkohol campuran atau racikan.
Denda untuk Produsen, Penjual dan Pengonsumsi
Selain itu, RUU ini juga melarang setiap orang memproduksi, memasukkan, menyimpan, mengedarkan, dan/atau menjual minuman beralkohol di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)
"Setiap orang dilarang memproduksi Minuman Beralkohol golongan A, golongan B, golongan C, Minuman Beralkohol tradisional, dan Minuman Beralkohol campuran atau racikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4," demikian bunyi ketentuan yang diatur dalam Bab III RUU tersebut.
Adapun sanksi bagi orang yang melanggar ketentuan tersebut adalah pidana dengan pidana penjara paling sedikit 2 tahun dan paling lama 10 tahun atau denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.
Apabila pelanggaran yang dilakukan mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain akan dipidana dengan pidana pokok ditambah satu pertiga.
Sementara itu, setiap orang yang mengonsumsi minuman beralkohol sebagaimana ketentuan tersebut dipidana dengan pidana penjara paling sedikit 3 bulan dan paling lama 2 tahun atau denda paling sedikit Rp 10 juta dan paling banyak Rp 50 juta.
Kemudian, apabila pelanggaran mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain, dipidana dengan pidana pokok ditambah satu pertiga. [try]