Jakarta, Padangkita.com - Rancangan Undang-undang Larangan Minuman Beralkohol (RUU Minol) diusulkan oleh sejumlah anggota DPR RI dari yang berasal dari tiga fraksi berbeda yakni PPP, PKS, serta Gerindra.
"Pengusul RUU Minol ini terdiri dari 21 orang yang terdiri dari 18 anggota dari Fraksi PPP, dua orang anggota dari Fraksi PKS, dan satu orang anggota dari Fraksi Gerindra," demikian bunyi dokumen tentang usulan RUU Minuman Beralkohol yang diunggah di situs resmi DPR pada Rabu (11/11/2020).
Ketua Fraksi PKS DPR RI Jazuli Juwaini menjelaskan ada 3 alasan yang membuar pihaknya tetap konsisten akan memperjuangkan RUU ini.
"Fraksi PKS memiliki pertimbangan matang mengusulkan regulasi yang mengatur lebih ketat dan tegas penjualan, peredaran, dan konsumsi minuman beralkohol di Indonesia baik secara filosofis, yuridis, maupun sosiologis," katanya dilansir dari Liputan6.com, Sabtu (14/11/2020).
Alasan tersebut, kata Jazuli, pertama secara filosofis tujuan bernegara melindungi segenap bangsa, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan memajukan kesejahteraan umum termasuk di dalam tujuan tersebut mewujudkan masyarakat yang sehat dan bermartabat.
Baca juga: Kasus Harian Covid-19 Indonesia Cetak Rekor Tertinggi, Total 457.735
Kemudian yang kedua, menurutnya, secara yuridis berbagai peraturan perundang-undangan telah membatasi dan mengawasi penjualan dan peredaran minuman beralkohol.
"Namun belum kuat menegaskan politik hukum untuk membatasi peredaran minuman beralkohol yang realitasnya semakin bebas dijual dan dikonsumsi masyarakat bahkan remaja hingga anak-anak," terang Jazuli.
Lalu ketiga, secara sosiologis minuman beralkohol atau minuman keras lebih banyak berdampak buruk baik bagi kesehatan maupun dampak sosial seperti kejahatan/kriminalitas.
Menurut Jazuli, meskipun semua fraksi di DPR RI setuju ada pembatasan penjualan dan peredaran minuman beralkohol, namun nyatanya miras masih secara bebas diperoleh bahkan untuk remaja.
Lebih parah lagi, katanya, miras bahkan diproduksi sendiri dari bahan yang berbahaya.
RUU minuman beralkohol ini, menurut Jazuli, diusulkan untuk mempertegas hal tersebut agar lebih jelas dan lebih ketat. Memiliki kepastian hukum mulai dari jenis, pembatasan, hingga sanksi penyalahgunaan atau pelanggaran minuman beralkohol. [try]