Padang, Padangkita.com - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatra Barat (Sumbar) memusnahkan barang bukti sitaan narkotika barupa ganja kering seberat 53,1 kilogram, Kamis (12/11/2020).
Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar di halaman kantor BNNP Sumbar. Pemusnahan disaksikan langsung oleh para tersangka penyalahgunaan narkotika tersebut. Selain itu, dihadiri juga oleh beberapa elemen terkait seperti Polri, TNI, Kejaksaan, Pengadilan, dan unsur lainnya.
"Barang bukti yang kita musnahkan ini merupakan barang bukti sitaan dari dua TKP yang berbeda pada bulan Agustus lalu," ujar Kepala BNNP Sumbar, Brigjen Pol Khasril Arifin di BNNP Sumbar, Kamis (12/11/2020).
Dikatakan Khasril, sebanyak 53,1 kilogram ganja golongan I ini merupakan pengungkapan kasus di Kabupaten Sijunjung dan Kabupaten Agam. Dari dua TKP (tempat kejadian perkara) itu polisi berhasil mengamankan dua orang tersangka.
Masing-masing tersangka berinisial JI, 28 tahun, dan EA, 30 tahun. Diketahui, mereka merupakan kurir dari IS, 28 tahun, seorang bandar ganja yang sedang menjalaninya hukuman di Lapas Pariaman akibat kasus Narkotika.
Waktu itu, pelaku JI diamankan polisi di Jalan Lintas Agam saat membawa ganja kering dari Kabupaten Agam menuju Kabupaten Sijunjung. Dari tangannya, polisi menyita 22 paket besar ganja kering dengan berat 18,2 kilogram.
Kemudian, EA sebagai penerima barang dari JI diamankan di Kabupaten Sijunjung. Dari hasil pengembangan, diketahui ganja tersebut disimpan di daerah Canduang, Kabupaten Agam.
Baca Juga: Satres Narkoba Polresta Padang Ringkus Seorang Pengedar Ganja
Lalu, di lokasi tersebut petugas menemukan ganja kering sebanyak 36 paket besar dengan berat 32,99 kilogram. "Sehingga totalnya ada 53,1 kilogram dan hari ini kita musnahkan dengan cara dibakar," ucap Khasril. [abe]