Batusangkar, Padangkita.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tanah Datar menggelar Ikrar Netralitas Aparatus Sipil Negara (ASN) di daerah itu. Ikrar tersebut digelar agar para ASN dapat menjaga netralitasnya dalam Pemilihan Kepada Daerah (Pilkada) Serentak yang akan dilaksanakan 9 Desember 2020.
Ikrar Netralitas ASN itu digelar di halaman Kantor Bupati Kabupaten Tanah Datar, Rabu (11/11/2020). Kegiatan itu dipimpin langsung Penjabat Sementara (Pjs) Bupati Tanah Datar, Erman Rahman.
Dalam kesempatan itu, juga hadir Ketua DPRD Rony Mulyadi Datuak Bungsu, Ketua KPU Fahrul Rozi, Ketua Bawaslu Hamdan, Sekda Irwandi, Asisten dan Staf Ahli Bupati serta diikuti oleh seluruh kepala perangkat daerah dan camat di Lingkup Pemerintah Kabupaten Tanah Datar.
Ikrar Netrlaitas tersebut terdapat empat poin dan dibacakan langsung Erman Rahman yang kemudian diikuti seluruh peserta.
Ikrar tersebut yaitu, pertama, Menjaga dan menegakkan prinsip netralitas ASN dalam melaksanakan fungsi pelayanan publik baik sebelum, selama, maupun sesudah pelaksanaan Pilkada Serentak tahun 2020.
Kedua, menghindari konflik kepentingan, tidak melakukan praktik-praktik intimidasi dan ancaman kepada pegawai ASN dan seluruh elemen masyarakat serta tidak memihak kepada pasangan calon tertentu.
Ketiga, menggunakan media sosial secara bijak, tidak dipergunakan untuk kepentingan pasangan calon tertentu, tidak menyebarkan ujaran kebencian serta berita bohong.
Keempat, menolak politik uang dan segala jenis pemberian dalam bentuk apapun.
Adanya Ikrar Netralitas ASN itu, Erman berharap agar tidak dijadikan sebagai seremonial saja. Namun, harus dijadikan sebagai pedoman bersama dalam menyukseskan Pilkada dengan mengedepankan netralitas ASN.
Saat ini, kata Erman, pelanggaran netralitas ASN banyak terjadi di media sosial, makanya hal itu perlu dihindari.
"Untuk itu, ASN harus lebih berhati-hati dalam meninggalkan jejak digital, karena dapat berpotensi melanggar, bahkan dengan hanya menyukai “like” status salah satu calon saja bisa mendatangkan kasus," sebutnya.
Selian itu, kepada masing-masing OPD, Erman berpesan agar dapat mencegah pelanggaran netralitas ASN di lingkungan kerjanya dan menciptakan iklim kerja yang kondusif dalam pencegahan, pengawasan serta menyosialisasikan sanksi yang dapat dijatuhkan apabila ada ASN yang melanggar.
Hal senada juga disampaikan Kepala Badan Kepegawaian Pelatihan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Tanah Datar, Jasrinaldi.
Menrutnya, ASN harus mempedomani aturan kepegawaian yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang disiplin Pegawai Negeri Sipil serta Undang-undang Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan peraturan lainnya dalam menyikapi situasi politik selama Pilkada.
Baca juga: Antisipasi Bencana di Tengah Pandemi Corona, Tanah Datar Siapkan Puluhan Personel Tangguh Bencana
“Jika terbukti melanggar, maka ASN bisa dijatuhi hukuman disiplin ringan hingga berat, bahkan diberhentikan sebagai ASN,” katanya.
Apel itu ditutup dengan penandatanganan Ikrar Netralitas ASN oleh seluruh peserta dan turut menandatangani Pjs Bupati, Ketua DPRD, Ketua KPU dan Bawaslu. [zfk]