Pariaman, Padangkita.com - Tim Opsnal Satnarkoba Polres Pariaman menangkap seorang pria karena diduga menjadi pengedar narkotika jenis sabu.
Kapolres Pariaman AKBP Deny Rendra Laksmana, melalui Kasubbag Humas AKP Syafrudin, membenarkan perihal penangkapan pelaku narkoba tersebut.
“Iya benar, pelaku seorang laki-laki bernama Lukman Hakim, 45 tahun. Ia ditangkap petugas pada hari Jumat (6/11/2020) lalu,” katanya dalam keterangan yang diterima Padangkita.com, Minggu (8/11/2020).
Lukman Hakim ditangkap petugas di rumahnya yang berada di Dusun Kampung Kalaing, Kelurahan Lohong, Kecamatan Pariaman Tengah, Kota Pariaman dengan barang bukti satu paket sedang berisi sabu.
“Kronologis penangkapan, setelah mendapat laporan masyarakat, bahwa pelaku sering melakukan transaksi narkoba di sekitar Pantai Cermin dan di rumahnya,” ujar AKP Syafrudin.
Baca Juga: 5 Kendaraan Anggota Moge HOG yang Keroyok Prajurit TNI di Bukittinggi Diduga Bodong
Tim Opsnal yang dipimpin oleh KBO Satnarkoba Ipda Darmawan, langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku.
“Selain narkoba jenis sabu, juga diamankan satu buah timbangan digital, dua unit HP dan uang sebanyak Rp. 1.085.000,” pungkasnya. [*/abe]