Penjelasan Amnasmen Soal Pencopotan Dirinya sebagai Ketua KPU Sumbar oleh DKPP

Berita Pilkada Sumbar, Empat Bapaslon Gubernur dan Wagub Sumbar Resmi Mendaftar ke KPU, Sumbar, Sumatra Barat Terbaru

Ketua KPU Sumbar Amnasmen (Foto; Fru)

Padang, Padangkita.com - Berdasarkan putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Nomor: 6-PKE-DKPP/IX/2020 secara resmi Amnasmen dicopot sebagai Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatra Barat (Sumbar).

Menanggapi hal itu, melalui siaran pers, Amnasmen menjelaskan terkait pencopotan jabatannya tersebut. Menurut Amnasmen, juga banyak yang mempertanyakan hal itu ke dirinya hingga saat ini.

"Secara prinsip, saya menghargai putusan DKPP tersebut, sekalipun ada sejumlah catatan yang agaknya perlu didiskusikan secara akademik," ujar Amnasmen melalui rilis yang diterima Padangkita.com, Jumat (6/11/2020).

Dalam persidangan, jelas Amnasmen, sebagai Ketua KPU Sumbar, ia mengaku bertanggungjawab penuh terhadap persoalan yang terjadi. Meskipun dalam persidangan itu sejumlah perbuatan yang menjadi pokok persoalan dilakukan oleh anggotanya.

"Terkait putusan DKPP yang memberhentikan saya dari jabatan Ketua KPU Sumbar, secara pribadi, saya menyampaikan terima kasih dan tidak berniat untuk mempertahankan jabatan tersebut. Fokus utama saya saat ini, bagaimana bisa menjalankan tugas dalam penyelenggaraan Pilkada Sumbar 2020 sebaik-baiknya," ungkapnya.

Lalu, terkait munculnya Form BA.5.1 KWK dalam proses verifikasi dukungan calon perseorangan Pilkada Sumatera Barat Tahun 2020, kata Amnasmen, itu adalah kekeliruan salah seorang anggotanya.

"Saya tegaskan kembali, saya mengambil tanggung jawab penuh terhadap kesalahan yang dilakukan salah seorang anggota di KPU Sumbar, yakni berkaitan dengan kekeliruan di dalam persiapan dan pelaksanaan verifikasi dukungan calon perseorangan kepala daerah 2020 di Provinsi Sumatera Barat. Lebih spesifik lagi, berkaitan dengan munculnya Form BA.5.1 KWK," paparnya.

Kemudian, untuk putusan DKPP itu, kata Amnasmen, ia telah membacanya dengan cermat dan hati-hati. Bahwa, pokok persoalan yang mengakibatkan ia dicopot sebagai Ketua KPU Sumbar karena dianggap tidak mengetahui keberadaan formulir BA.5.1 KWK sebagai lampiran dari Keputusan KPU Sumatera Barat No. 13/PL.02.2-Kpt/13/Prov/II 2020 tertanggal 17 Februari 2020.

"Saya juga disebut tidak mengambil tidakan tegas untuk mengoreksi hal itu. Meskipun penerbitan BA. 5.1 KWK menurut DKPP tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. Tapi, hal inilah yang menyebabkan saya dicopot," terangnya.

Bahkan, kata Amnasmen, dalam persidang itu ia telah menyampaikan bahwa sebagai Ketua KPU Prov Sumbar, dia sudah berupaya untuk mengoreksinya.

"Sudah dilakukan beberapa kali pertemuan untuk memperbaiki persoalan terkait dengan form BA.5.1 KWK," tegasnya.

Lebih lanjut, dijelaskan Amnasmen, bahwa ia tidak pernah ingin ataupun berupaya menjegal calon perseorangan di dalam proses pencalonan Pilkada di Provinsi Sumatera Barat tahun 2020.

"Tindakan yang mempersulit pasangan calon adalah tindakan tidak netral dan tidak professional, iytu tidak pernah saya lakukan. Integritas ini yang saya jaga, untuk memastikan institusi KPU dipercaya," katanya.

Diceritakan Amnasmen, perjalanannya sebagai anggota KPU mulai dari tingkat kabupaten pada tahun 2003, dipastikan setiap tindakan berpedoman pada nilai-nilai integritas sebagai penyelenggara adalah sesuatu yang terus ia jaga.

Sehingga, jika ada informasi yang mengatakan ada upaya penjegalan calon independen, kata Amnasmen, itu tidak benar.

"Saya juga memastikan akan menjaga dan melaksanakan Pilkada Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Sumatera Barat tahun 2020 sebaik-baiknya dengan penuh tanggung jawab, sesuai dengan asas pemilu dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pilkada 2020 adalah agenda konstitusional bagi masyarakat Sumbar untuk memilih pemimpinnya. Saya akan menunaikan kewajiban ini dengan penuh integritas dan sungguh-sungguh," jelasnya.

Lebih lanjut, terkait upaya hukum melawan putusan DKPP, jelas Amnasmen, ia lebih memilih menjalankan tugas sebagai Anggota KPU dengan sebaik-baiknya.

"Bagi saya, menjaga marwah dan wibawa institusi KPU serta memastikan pelaksanaan Pilkada 2020 berjalan dengan baik, jauh lebih penting dari sekedar hanya jabatan Ketua KPU itu," ucapnya.

Baca juga: DKPP Berhentikan Amnasmen sebagai Ketua KPU Sumbar, dan Izwaryani Dicopot dari Kordiv

Selain itu, Amnasmen mengaku juga sudah mendiskusikan hal itu dengan sejumlah pegiat pemilu dan antikorupsi, dari diskusi itu, disimpulkan bahwa perlawanan hukum belum menjadi opsi utama saat ini.

"Kepentingan masyarakat Sumbar untuk mendapatkan pemimpin terbaik jauh lebih krusial diperhatikan saat ini," terangnya. [*/zfk]


Baca berita Sumbar terbaru hanya di Padangkita.com.

Baca Juga

Debat Kedua Pilgub Sumbar 2024, Fokus pada Transformasi Ekonomi dan Infrastruktur Berkelanjutan
Debat Kedua Pilgub Sumbar 2024, Fokus pada Transformasi Ekonomi dan Infrastruktur Berkelanjutan
KPU Sumbar Ingatkan Pasangan Calon untuk Tepati Deadline Laporan Dana Kampanye
KPU Sumbar Ingatkan Pasangan Calon untuk Tepati Deadline Laporan Dana Kampanye
KPU Sumbar Perbarui Tata Cara Pemungutan Suara Pilkada 2024, Pengawasan Lebih Efektif
KPU Sumbar Perbarui Tata Cara Pemungutan Suara Pilkada 2024, Pengawasan Lebih Efektif
KPU Sumbar Gelar Simulasi Pemungutan dan Penghitungan Suara Pilkada di Batang Anai
KPU Sumbar Gelar Simulasi Pemungutan dan Penghitungan Suara Pilkada di Batang Anai
KPU Sumatra Barat Akan Gelar Dua Debat Publik untuk Pemilihan Gubernur 2024
KPU Sumatra Barat Akan Gelar Dua Debat Publik untuk Pemilihan Gubernur 2024
KPU Sumbar Tegas, Foto Ketua KPU RI Tak Boleh Digunakan untuk Kampanye Kotak Kosong
KPU Sumbar Tegas, Foto Ketua KPU RI Tak Boleh Digunakan untuk Kampanye Kotak Kosong