Bukittinggi, Padangkita.com – Tak lama lagi kasus pengeroyokan atau tindak pidana penganiayaan secara bersama-sama oleh anggota moge Harley Owners Group (HOG) terhadap dua anggota TNI 0304/Agam, segera masuk pengadilan.
Jumat (6/11/2020) siang tadi, penyidik Sat Reskrim Polres Bukittinggi telah menyerahkan berkas perkara pengeroyokan tersebut kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Bukittinggi, Jumat (6/11/2020). Jika berkas dinyatakan lengkap atau P21, maka kasus ini segera masuk persidangan.
Penyerahan berkas perkara disaksikan oleh Kapolres Bukittinggi, AKBP Dody Prawirangera dan Dandim 0304/Agam, Letkol. Arh. Yosip Brozti Dadi. Hadir pula Wakapolres Bukittinggi, Kompol Indra Sandy Purnama Sakti, dan Kasubag Humas Polres Bukittinggi, AKP Robinhot Sitinjak.
Berkas diserahkan oleh Kasat Reskrim Polres Bukittinggi, AKP Chairul Amri Nasution, selaku penyidik kepada jaksa. Perkara atau peristiwa itu sendiri terjadi pada Jumat (30/10/2020) sekira pukul 16.40 WIB, di pinggir jalan raya Simpang Tarok, Kelurahan Tarok, Kecamatan Guguk Panjang.
Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara mengatakan, berkas perkara yang diserahkan ke Kejari Bukittinggi tersebut adalah untuk 5 orang tersangka dengan inisial MS, 49 tahun, JA, 26 tahun, RHS, 48 tahun, TR, 33 tahun, dan BS, 16 tahun.
"Dari lima orang tersangka tersebut, satu orang adalah anak berhadapan dengan hukum atau merupakan anak di bawah umur, dan akan diproses sesuai dengan sistem peradilan anak," kata Dody.
Dia menambahkan, penyerahan berkas perkara ini telah menunjukkan keseriusan Polres Bukittinggi dalam memproses perkara penganiayaan tersebut.
Dandim 0304 Agam, Letkol. Arh. Yosip Brozti Dadi mewakili korban penganiayaan menyebutkan, pihaknya mempercayakan proses hukum perkara tersebut sepenuhnya kepada Polres Bukittinggi hingga tuntas.
Baca juga: Polisi Serahkan SPDP ke Kejari Bukittinggi Setelah 5 Anggota Moge HOG Ditetapkan Jadi Tersangka
Dalam perkara ini, penyidik menjerat empat tersangka dengan Pasal 170 ayat (2) ke-1e Jo 351 Jo 56 KUHP, dan kepada tersangka anak berhadapan hukum dengan Pasal 170 ayat (2) ke-1 e Jo 351 Jo 56 KUHP Jo UU No. 11/2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. [pkt]