Padang, Padangkita.com – Koordinator Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumbar, Gebril Daulay ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas (Plt) KPU Sumbar.
Gebril menggantikan Amnasmen yang dicopot Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dalam sidang Rabu (4/11/2020). KPU Sumbar kemudian mengadakan rapat pleno internal, Kamis (5/11/2020), yang menunjuk Gebril sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Ketua KPU Sumbar.
Amnasmen mengatakan, penunjukan Gebril sebagai Plt Ketua KPU Sumbar juga untuk memastikan lembaga tersebut melanjutkan tugas sebagaimana mestinya.
"KPU Sumbar memutuskan menunjuk Plt Ketua untuk sementara," kata Amnasmen di Kantor KPU Sumbar saat ditemui wartawan usai rapat pleno.
Gebril akan memimpin lembaga penyelenggara pemilu tersebut hingga ketua definitif dipilih. Ketua definitif tersebut ditargetkan akan dapat dipilih pada Senin (9/11/2020) depan.
Sementara itu, untuk formasi komisioner, hal tersebut belum diputuskan. Penentuan formasi komisioner akan dilakukan setelah pemilihan ketua definitif.
"Kita memilih ketua definitive dulu. Baru kemudian membuat formasi baru divisia. Karena, ada dua divisi yang dibehentikan oleh DKPP, teknis dan saya di logistik," terang Amnasmen.
Diberitakan sebelumnya DKPP tidak hanya memberhentikan Amnasmen sebagai Ketua KPU Sumbar, tetapi juga memberikan peringatan keras kepada dia.
Sanksi pemberhentian dari Ketua KPU dan peringatan keras setelah Amnasmen menjadi Teradu II dalam perkara 86-PKE-DKPP/IX/2020 yang yang diajukan pasangan Fakhrizal-Genius Umar, ketika menjadi bakal calon perseorangan.
Baca juga: DKPP Behentikan Amnasmen sebagai Ketua KPU Sumbar, dan Izwaryani Dicopot dari Kordiv
Masih dalam perkara yang sama, DKPP juga menjatuhkan sanksi peringatan keras dan memberhentikan Izwaryani sebagai Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Sumbar.
Sementara itu, tiga anggota KPU Sumbar lainnya yakni Yanuk Sri Mulyani, Gebril Daulay, dan Nova Indra diberikan peringatan. [pkt]